KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta 2 Periode Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Hariyadi Suyut sebagai tersangka suap perizinan apartemen di daerah itu.
Mengenakan
rompi tahanan KPK oranye, dengan tangan diborgol, yang bersangkutan ditahan di
Rutan KPK untuk 20 hari ke depan sampai 22 Juni 2022.
Wali
Kota Hariyadi ditahan bersama tiga tersangka lain yang tertangkap dalam OTT di
Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Tiga
tersangka itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono
(TBY) selaku sekretaris pribadinya merangkap sebagai ajudan Wali Kota Hariyadi.
KPK
juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono
sebagai tersangka pemberi suap.
‘’KPK
menemukan barang bukti (BB) permulaan yang cukup dalam perkara itu,’’ kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta
Selatan, Jumat (3/6/2022).
Kini
KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan Wali Kota
Hariyadi Suyuti, dan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Wali
Kota Hariyadi adalah Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022.
Yang bersangkutan mengakhiri masa jabatannya 22 Maret 2022. Atau baru 11 hari menjalani
pensiun.
Haryadi
diduga juga menerima suap Rp 50 juta terkait pengurusan penerbitan izin
mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton. Tersangka Hariyadi ditahan
di Rutan KPK. Sedangkan Nurwidi Hartana dan Triyanto Budi ditahan di Rutan
Pomdam Jaya Guntur.
Ketiganya
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.
Adapun
tersangka Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dia dijerat Pasal 5
ayat (1) huruf 1 atau b Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) jew 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment