KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta 2 Periode Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta 2 Periode Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen

 

GTOPNEWS.COM -  KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Hariyadi Suyut sebagai tersangka suap perizinan apartemen di daerah itu.

Mengenakan rompi tahanan KPK oranye, dengan tangan diborgol, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan sampai 22 Juni 2022.

Wali Kota Hariyadi ditahan bersama tiga tersangka lain yang tertangkap dalam OTT di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadinya merangkap sebagai ajudan Wali Kota Hariyadi.

KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.

‘’KPK menemukan barang bukti (BB) permulaan yang cukup dalam perkara itu,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Kini KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan Wali Kota Hariyadi Suyuti, dan 3 orang lainnya sebagai tersangka.  

Wali Kota Hariyadi adalah Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022. Yang bersangkutan mengakhiri masa jabatannya 22 Maret 2022. Atau baru 11 hari menjalani pensiun.

Haryadi diduga juga menerima suap Rp 50 juta terkait pengurusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton. Tersangka Hariyadi ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Nurwidi Hartana dan Triyanto Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.

Adapun tersangka Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf 1 atau b Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) jew 1 KUHP. (syam/TN)

KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta 2 Periode Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta 2 Periode Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen Reviewed by samsul huda on June 03, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD