OTT Eks Wali Kota Jogja, KPK Amankan Mata Uang Asing Senilai Rp 393 Juta
GTOPNEWS.COM - KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Hariyadi Suyuti di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT itu, Satgas
Penindakan KPK mengamankan mata uang asing sebanyak USD 27.258 atau senilai Rp
393.619.000.
‘’Uang itu dikemas dalam tas goodie bag, kini dijadikan barang bukti (BB)
dalam perkara korupsi tersebut,’’ kata Alex saat konferensi pers di Gedung KPK
Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Uang itu diamankan dari tangan Wali Kota 2017-2022 Haryadi Suyuti dari Vice
President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
‘’Uang ini diduga merupakan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta,’’ ujar Alex.
Uang itu diterima Wali Kota Yogyakarta Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono
sebagai salah satu orang kepercayaannya di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota
Jogjakarta. Uang tersebut diberikan PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. (syam/TN)
Post a Comment