Wakil Ketua KPKI Lili Pintauli Siregar Mundur Jelang Sidang Etik
GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK. Komisioner KPK itu menyatakan mundur sebelum sidang etik terhadapnya digelar Dewan Pengawas (Dewas), Senin (11/7/2022).
Sedianya
dia menghadapi sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP
Mandalika, Lombok Maret 2022.
Sidang
etik itu awalnya dijadwalkan 5 Juli 2022. Namun sidang tersebut diundur karena
Lili menjadi pembicara Anti-Corruption Watch Group (ACWG) G20 di Bali.
Akhirnya
sidang etik itu dijadwalkan ulang 11
Juli 2022. Namun, sebelum sidang dimulai, Lili menyatakan mundur dari KPK. Praktis
sidang etik tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dewas
KPK menyatakan sidang etik Lili itu gugur akibat yang bersangkutan mengajukan
pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) 30 Juni 2022. Dan Surat Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 mengenai pegunduran diri Wakil Ketua KPK tersebut
diterima Dewas KPK 11 Juli 2022.
Tumpak
H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik mengatakan
Dewas tidak bisa mengadili etik terhadap Lili
karena sudah bukan bagian dari KPK lagi.
"Menyatakan
gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili
Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," kata Tumpak.
Ia
mengatakan dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK atas nama
terpriksa Lili tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan itu cukup alasan
bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan
persidangan etik.
Lili
menyatakan menerima putusan majelis. Bahkan yang bersangkutan mengucapkan
terima kasih atas putusan tersebut.
Sebelum
meninggalkan ruang sidang, Lili menyalami majelis etik.
Tercatat
Lili berkali-kali dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, dia diduga menerima
fasilitas dan akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika Maret 2022. Lili
Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.
Dewas
KPK sempat meminta konfirmasi ke Pertamina, dan meminta dokumen-dokumen terkait
dengan kasus itu.
Dokumen
itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan
di Amber Lombok Beach Resort. Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji
terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK,
yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. (syam/TN)
Post a Comment