Anggota DPR Diperiksa KPK terkait Perkara TPPU yang Menjerat Eks Bupati Banjarnegara
GTOPNEWS.COM - Lasmi Indaryani, anggota DPR RI kembali diperiksa KPK terkait ayahnya mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
‘’Anggota
DPR itu diperiksa sebagai saksi
dari perkara TPPU di Pemkab Banjarnegara Tahun
2017-2018, yang menjerat ayahnya BS dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022)
Tidak
dijelaskan terkait masalah apa anggota DPR itu diperiksa KPK. Ali mengatakan, kali
ini Lasmi dipanggil ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan dalam perkara TPPU yang menjerat ayahnya Budhi Sarwono.
Sebelumnya
pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, mantan
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sudah berlangsung beberapa kali.
KPK
lanjut Ali, sempat memanggil Lasmi, anggota DPR dari Fraksi Demokrat pada Hari Selasa (14/6) dan Jumat (22/7) untuk
diperiksa di Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah di
Semarang.
Dalam
pemeriksaan lanjutan ini, KPK katanya akan meminta konfirmasi kepada Lasmi soal
temuan baru KPK dalam pengembangan kasus korupsi di Pemkab Banjarnegara.
Ia
mengatakan bahwa tim penyidik KPK menemukan alat bukti dugaan perbuatan pidana
lain yang dilakukan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
‘’KPK
tengah mengusut penyidikan perkara awal terkait TPPU itu. Diduga ada korupsi
yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan barang/jasa di Pemkab
Banjarnegara tahun 2019-2022 dan adanya dugaan gratifikasi,’’ ujar Ali.
KPK
menetapkan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka tindak
pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah KPK
menemukan alat bukti baru.
Budhi
diduga menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta
tersebut dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset berupa harta bergerak dan tak
bergerak.
Ada
upaya menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari
tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai
aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam
perkara korupsi proyek – proyek pengadaan barang dan gratifikasi, Budhi Sarwono
divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya
pada 2017-2018. (syam/TN)
Post a Comment