Anggota DPR Diperiksa KPK terkait Perkara TPPU yang Menjerat Eks Bupati Banjarnegara - GROBOGAN TOP NEWS

Anggota DPR Diperiksa KPK terkait Perkara TPPU yang Menjerat Eks Bupati Banjarnegara

 

GTOPNEWS.COM - Lasmi Indaryani, anggota DPR RI kembali diperiksa KPK terkait ayahnya mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‘’Anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi
dari perkara TPPU di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, yang menjerat ayahnya BS dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022)

Tidak dijelaskan terkait masalah apa anggota DPR itu diperiksa KPK. Ali mengatakan, kali ini Lasmi dipanggil ke Gedung KPK Jalan Kuningan  Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara TPPU yang menjerat ayahnya Budhi Sarwono.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sudah berlangsung beberapa kali.

KPK lanjut Ali, sempat memanggil Lasmi, anggota DPR dari Fraksi Demokrat  pada Hari Selasa (14/6) dan Jumat (22/7) untuk diperiksa di Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah di Semarang.

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, KPK katanya akan meminta konfirmasi kepada Lasmi soal temuan baru KPK dalam pengembangan kasus korupsi di Pemkab Banjarnegara.

Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK menemukan alat bukti dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

‘’KPK tengah mengusut penyidikan perkara awal terkait TPPU itu. Diduga ada korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2022 dan adanya dugaan gratifikasi,’’ ujar Ali.

KPK menetapkan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah KPK menemukan alat bukti baru.

Budhi diduga menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset berupa harta bergerak dan tak bergerak.

Ada upaya menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam perkara korupsi proyek – proyek pengadaan barang dan gratifikasi, Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada 2017-2018. (syam/TN)

Anggota DPR Diperiksa KPK terkait Perkara TPPU yang Menjerat Eks Bupati Banjarnegara Anggota DPR Diperiksa KPK terkait Perkara TPPU yang Menjerat Eks Bupati Banjarnegara Reviewed by samsul huda on August 30, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD