Dampak Suap Jalur Mandiri Unila Lampung, Menteri Nadiem Bakal Selidiki PTN Lain
GTOPNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan melakukan penyelidikan pada seleksi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun Akademik 2022 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya.
Hal itu
dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (TPK) seperti halnya
yang terjadi di Universitas Negeri Lampung (Unila).
Mendikbud
Ristek Nadiem Makarim mengatakan hal itu ketika Raker dengan Komisi X DPR RI di
Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Ia
mengatakan kasus yang terjadi di Unila Lampung tidak boleh terjadi di
universitas negeri yang lain. Maka ke depan Kemendikbud Ristek akan mulai
menginvestigasi perguruan tinggi negeri yang menerapkan jalur mandiri dalam
penerimaan mahasiswa baru ((PMB).
‘’Dengan
itu paling tidak kita bisa meminimalisir kejadian yang menimpa Unila Lampung agar
tidak kembali terulang di tempat lain," kata Nadiem yang dikutip dari
kanal YouTube Komisi X DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Nadiem
menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam penyelesaian kasus
yang menimpa Unila Lampung secepatnya. Termasuk dalam penetapan Plt
Rektor Unila hingga status mahasiswa jalur suap yang belum jelas.
‘’Sekali
lagi kami menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek komitmen penuh, bahwa kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru di
Unila Lampung tidak terjadi lagi di yang lain,’’ katanya.
Kemendikbud
Ristek katanya tengah mengedepankan aspek transparansi dalam proses penerimaan
mahasiswa baru di semua perguruan tingi negeri se-Indonesia.
"Transparansi
dalam penerimaan mahasiswa baru adalah sesuatu yang sangat penting. Kami aktif mendiskusikannya
di internal Kemendikbud Ristek, bagaimana cara-cara yang tepat dalam mencapai
transparansi tersebut," ujarnya.
Anggota
Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kemendikburistek segera mengevaluasi
jalur mandiri di lingkungan PTN. Menurutnya, kesalahan bisa terletak pada
sistem. Bisa jadi adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah.
"Perlu
evaluasi lebih dalam. Apakah hal ini terjadi karena sistem yang tidak pas. Atau
sistem baik, tapi implementasinya di lapangan lemah. Sehingga dimanfaatkan
oknum-oknum untuk mencari keuntungan pribadi," kata Andreas.
Ia
mengaku melihat di Kemendikbud Ristek banyak sekali ruang-ruang yang bisa
dimanfaatkan untuk itu (mencari keuntungan pribadi).
Andreas
mengatakan kasus Unila Lampung ini merupakan tamparan bagi PTN. Karena hampir
semua PTN membuka jalur mandiri. Itu sebabnya kasus suap Rektor Unila Lampung
tersebut berbuntut pada desakan penghapusan jalur mandiri di suatu PTN.
Putra
Nababan (FPDIP) meminta Kemendikbud Ristek transparan dalam penerimaaan
mahasiswa baru jalur mandiri di semua PTN seluruh Indonesia. Dengan itu
celah-celah korupsi melalui PMB dapat dihilangkan atau paling tidak diminimalisir.
"Harus
dibuat tersistem dan terukur melalui online. Yaitu sejak proses rekrutmen,
seleksi, sampai proses pembayaran harus transparan dan terang benderang," katanya.
Kini
Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat M Basri
dan Andi Desfiandi (unsur swasta) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap penerimaaan
mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2022.
Rektor
Karomani mematok tarif Rp 100 juta hingga 350 juta bagi orang tua mahasiswa yang
anaknya ingin diluluskan dalam seleksi. Dalam kasus ini diduga Karomani
mengantongi keuntungan Rp 4,4 miliar dalam bentuk uang tunai, deposito dan emas
batangan. (syam/TN)
Post a Comment