Kemendikbud Ristek Segera Evaluasi Tatanan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri se-Indonesia
GTOPNEWS.COM - Inspektur Investigasi Inspektorat Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) Lindung Sirait menegaskan bahwa pihaknya segera mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri di semua perguruan tinggi (PT) se - Indonesia.
"Kami
akan melakukan aksi nyata dan konkret, bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur
mandiri itu akan kita evaluasi,"
kata Lindung Sirait dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Ia
datang ke konferensi pers itu karena diundang pimpinan KPK untuk ikut
menyaksikan penjelasan mengenai ditangkapnya Rektor Universitas Negeri Lampung
(Unila) Karomani oleh KPK.
Selain
rektor, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Haryandi, Ketua Senat M
Basri dan Andi Desfiandi (unsur swasa).
Keempatnya
telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli penerimaan mahasiswa baru tahun
akademi 2022 di Universitas Negeri Lampung. Mereka kini ditahan di Rutan KPK
Jakarta terpisah satu sama lain.
Lindung
membenarkan ada celah-celah yang dapat menjadi potensi tindak pidana korupsi dalam
penerimaaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Sebab pelaksanaannya tidak
transparan, tidak terukur dan tidak akuntable.
‘’Apa
yang dikatakan Pak Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memang benar, jalur mandiri itu
tidak transparan,’’ katanya.
Menurutnya,
program penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri itu sebenarnya bertujuan
baik bagi para calon mahasiswa. Sebab kemampuannya betul-betul diuji melalui
ujian tertulis dengan standar nasional. Hanya implementasinya di lapangan lemah
karena masih ada celah-celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Lindung
menilai interval waktu ujian seleksi dengan pengumuman penerimaan jalur mandiri
cenderung memakan waktu. Hal ini bisa jadi dimanfaatkan untuk tawar menawar
dengan orang tua siswa. Maka hal ini menjadi salah satu fokus yang akan dievaluasi
pihaknya.
"Interval
ujian dengan pengumuman itu waktunya sangat panjang. Hal ini memberikan peluang
terjadinya transaksional haram. Itu sebabnya harus segera dievaluasi," kata
Lindung.
Dia
setuju penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu disamakan dengan seleksi calon
pegawai negeri sipil (CPNS). Yaitu hasilnya
diumumkan secara terbuka dan langsung bisa dilihat.
Hal
ini menurutnya dipastikan akan menutup adanya tindakan transaksional antara
pihak rektorat dengan orang tua siswa.
"Seleksi
penerimaan CPNS itu, begitu ujian hasilnya langsung keluar, sehingga
kemungkinan transaksional itu sangat kecil,’’ kata Lindung.
Menyinggung
paramater dalam penerimaan lewat jalur mandiri, ia mengatakan bahwa masyarakat
berhak tahu soal kriteria kelulusan agar proses rekrutmen dapat menjadi
transparan dan akuntabel. (syam/TN)
Post a Comment