KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar Usai dari Kediaman Rektor Unila Lampung Karomani
GTOPNEWS.COM – KPK mengamankan uang Rp 2,5 miliar dari hasil penggeledahan kediaman Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhamad Basri. Sejumlah uang itu diamankan diduga terkait dengan perkara yang menjerat tersangka.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu
terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun
akademik 2022.
‘’Penggeledahan di
tempat itu selesai dengan mengamankan uang dari brankas di rumah tersebut
sebesar Rp 2,5 miliar,’’ kata Ali di kantornya
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2022).
Uang
itu ditemukan dalam bentuk pecahan asing dan rupiah. Uang asing yang ditemukan tersebut
dalam bentuk dollar Singapura dan Euro. Kini sejumlah uang tadi diamankan untuk
barang bukti (BB) melengkapi pembekasan para tersangka.
"Tim
Penyidik KPK segera menganalisis dan menyita bukti-bukti itu untuk kemudian
dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.
Sebelumnya
KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai
tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila
Lampung tahun akademik 2022.
KPK
juga menjerat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila
Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai tersangka
berikutnya dalam perkara suap itu.
Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani memasang tarif hingga Rp 100 juta –
Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi.
Dalam
perkara ini, Rektor Karomani diduga meraup keuntungan Rp 4,4 miliar dalam bentuk
uang tunai, deposito dan emas batangan. (syam/TN)
Post a Comment