KPK Geledah Rumah Orang Tua Mahasiswa yang Suap Rektor Unila Lampung Melalui Jalur Mandiri 2022
GTOPNEWS.COM - KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua mahasiswa bernama Andi Desfiandi (AD), tersangka penyuap Rektor Unila Lampung Karomani dalam penerimaaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2022.
Jubir
KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan berlangsung Kamis (25/8/2022). Di Lampung,
KPK juga menggeledah beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara suap
rektor Unila Lampung.
Penyidik
dalam penggeledahan itu, menemukan barang bukti (BB) berupa elektronik. Temuan tersebut
akan ditambahkan ke dalam bukti-bukti yang sebelumnya disita KPK.
"Temuan
itu selanjutnya digabungkan dengan bukti-bukti yang didapatkan Tim Penyidik KPK
dalam penggeledahan sebelumnya," kata Ali.
Ia
mengatakan upaya paksa penggeledahan itu dimulai dari temuan berbagai informasi
dan petunjuk yang didapat penyidik KPK terkait perkara yang menjerat para pihak
dalam kasus suap penerimaaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung
tahun akademik 2022.
‘’Temuan
itu dipercaya bakal mengungkap perkara suap yang tengah diusut tersebut,’’
ujarnya.
Temuan
itu segera dianalisis Tim Penyidik KPK untuk nantinya ditambahkan ke dalam
berkas perkara penyidikan para tersangka.
Sebelumnya
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila
Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi
sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung
tahun akademik 2022.
Mereka
ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui OTT di Bandung dan
Lampung. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 414,5 juta, slip setoran
deposito senilai Rp 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas
senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi
uang sebesar Rp 1,8 miliar. (syam/TN)
Post a Comment