KPK Minta Kemendikbud Ristek, Mahasiswa Unila Jalur Suap Segera Dijatuhi Sanksi Berat
"Suap
di kampus ini menarik untuk ditindaklanjuti. Dan seharusnya ada kosekwensi tegas
bagi mereka (mahasiswa yang diterima dengan cara menyuap)," kata Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Ia
mengatakan mahasiswa jalur mandiri yang masuk dengan menyuap itu bisa
dikatagorikan ilegal. Itu sebabnya pihaknya meminta sanksi yang tepat kepada
mahasiswa tersebut.
Dengan
cara itu katanya dapat memberikan efek jera bagi calon mahasiswa baru jalur
mandiri di kampus negeri lain di Indonesia.
"Kita
sangat berharap Kemendikbud Ristek menjatuhkan sanksi berat. Dan hal ini harus betul-betul
ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada yang lain di universitas negeri se-Indonesia,’’
kata Alex.
Sampai
saat ini status mahasiswa jalur suap itu belum diputuskan. Dikabarkan
Kemendikbud Ristek tengah meninjau ulang kebijakan penerimaan mahasiswa baru
jalur mandiri dan sanksi bagi mahasiswa yang diterima dengan cara menyuap.
Terpisah
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung
Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa tersebut.
Ia
mengatakan perlu kajian dan evaluasi yang menyeluruh terkait hal ini sebelum
keputusan diambil.
KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai
tersangka jual beli penerimaaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik
2022.
KPK
juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, Kepala Senat M Basri dan
Andi Defiandi, unsur swasta sebagai tersangka perkara itu.
Keempatnya
kini ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta terpisah satu sama lain.
(syam/TN)
Post a Comment