KPK Nilai Jalur Mandiri Masuk PT se-Indonesia Mengandung Celah Korupsi
GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan penilaian terhadap sektor pendidikan khususnya di lingkungan perguruan tinggi (PT) se - Indonesia.
KPK
menilai jalur penerimaan mahasiswa baru melalui mandiri tidak terukur, tidak
transparan dan kurang berkepastian.
‘’Jalur
penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel sehingga
celah tindak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut,’’ kata
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Ia
mengatakan hal itu menanggapi ditangkapnya Rektor Unversitas Negeri (Unila)
Lampung Karomani oleh KPK di Bandung. Dia, Wakil Rektor Heryandi, Ketua Senat M
Basri dan Anadi Desfiandi, dari unsur swasta ditangkap akibat melakukan jual
beli penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun akademi 2022.
Kini
keempatnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK di
Jakarta terpisah satu sama lain.
Ghufron
mengatakan jalur mandiri itu ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan
tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka
kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya,
sebenarnya proses penerimaan jalur mandiri itu tidak bermasalah. Sistemnya
sudah cukup bagus, hanya implementasinya yang lemah. Maka proses rekrutmennya
harus diperbaiki sehingga lebih terukur, akuntabel, dan partisipatif.
Ke
depan, katanya lebih lanjut, proses rekrutmen harus diperbaiki. Mau apa pun
namanya, ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain.
‘’Jadi,
bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diubah
menjadi lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif,’’ ujarnya.
(syam/TN)
Post a Comment