KPK Tahan Dua Konsultan Pajak Hasil Pengembangan Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak
Dua
orang tersangka adalah itu adalah kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika
Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS).
Kasus
ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Keduanya
ditahan di Rutan KPK Jakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan
penyidikan.
Sebelumnya,
Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat
Jenderal Pajak Dadan Ramdani ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian
menyusul Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan, anak buah Angin sebagai tersangka
berikutnya dalam perkara itu.
Keempatnya
kini sudah diadili dan menjalani masa pidananya di Lapas. Dua orang konsultan
pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun
penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap Angin Prayitno sebesar Rp 15 miliar.
Para
tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak antara lain eks Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji
(APA). Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat
Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR). Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan
Penilaian Kanwil Ditjen Oajak, Wawan Ridwan.
Kemudian Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR). Konsultan pajak, Aulia Imran
Maghribi (AIM). Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).
Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS).
Post a Comment