KPK Tahan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel dan 4 Auditor BPK terkait Suap Laporan Keuangan Sulsel
GTOPNEWS.COM – Lima tersangka tindak pidana korupsi laporan keuangan Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan KPK. Perkara itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai
informasi dan bahan keterangan dari fakta persidangan dan fakta hukum perkara
eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
‘’KPK
menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, karenanya kami meningkatkan perkara
ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangkanya,’’
kata Alex dalam konferensi pers di kantornya Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Para
tersangka itu adalah
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy
Rahmat.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Kemudian
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasub Auditor Sulsel I BPK
Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny, pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulsel
Yohanes Binur Haryanto Manik,
mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi
Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid
Ikhsan Wahyudin dan selaku pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi
Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang
Gumilar.
Mereka
ditahan di Rutan KPK Jakarta terpisah satu sama lain. Alex mengatakan KPK mulai
melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan
Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini merupakan pengembangan dari
dugaan suap yang menjerat eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dalam
perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Sulsel, Kamis
(21/7/2022). Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan aliran dan permintaan
dana dalam proses audit di BPK.
"Kita
ketahui ada aliran uang, atau permintaan uang terkait dengan proses audit dalam
perkara ini," kata Alex.
Sebelumnya
mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam
kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap
divonis 2 tahun penjara.
Dan
mantan Kadinas PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin
Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. (syam/TN)
Post a Comment