KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Keringanan Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosuro
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi pembayaran restitusi (keringanan) pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Mereka adalah Supervisor Tim
Pemeriksa Pajak KPP Pare Abdul Rachman, dan Tri Atmoko dan Suheri. Yang
disebut terakhir keduanya dari unsur swasta. Tersangka penerima yakni Abdul
Rachman dan Suheri. Dan Tri sebagai tersangka pemberi suap.
Tri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK
Pomdam Jaya Guntur. Lalu Abdul di Rutan KPK Kavling C1, dan Suheri di Rutan KPK
Gedung Merah Putih.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan ketiga tersangka ditahan 20
hari ke depan mulai 5 Agustus 2022 - 24 Agustus 2022.
‘’Ketiganya ditahan terpisah satu sama lain," kata Asep dalam jumpa
pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan KPK, Jumat
(5/8/2022).
Awalnya mereka terlibat dalam kerja sama
joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya
(Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Asep mengatakan ketiga perusahaan itu
merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang terdaftar sebagai
wajib pajak di KPP Pare. Ketiga perusahaan tersebut mengajukan restitusi pajak 2016
ke KPP Pare pada Januari 2017.
Abdul mengurus pengembalian kelebihan
pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare. Beberapa bulan setelahnya,
KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan tentang perintah pemeriksaan lapangan.
Chairman Board of Manajemen kerja sama
tiga perusahaan Wen Yuegang menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak
di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar
Rp 13,2 miliar.
Tersangka Tri Atmoko mengusulkan agar memberikan
sejumlah uang kepada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat
disetujui.
Tri janji memberikan uang 10 persen atau
sekitar Rp1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul dari
KPP Pare menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri mengurus penerimaan suap
dari Tri.
Dari perjanjian Rp 1 miliar, Tri baru
memberikan Rp 895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut
dengan 'apel kroak' karena tidak sesuai dengan janji awal.
Atas perbuatannya, Tri disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Suheri
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Post a Comment