KPK Tetapkan Bupati Pemalang, Sekda, Kadinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Kominfo Tersangka Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Bupati Pemalang, Sekda, Kadinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Kominfo Tersangka Jual Beli Jabatan

 

GTOPNEWS.COM –  Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2022. Selain bupati, KPK juga menetapkan Plh Sekda Slamet Masduki, Kepala Dinas PUPR Muhamad Saleh, Kepala Kominfo Yunuarius Nitbani, dan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sugiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Slamet Masduki baru saja dilantik bupati itu sebagai Plh Sekda Pemalang menggantikan Muhhamad Arifin yang ditetapkan Kepolisian Polda Jateng sebagai tersangka korupsi proyek-proyek APBD. Slamet dilantik sehari sebelum ditangkap KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Kemudian perkara itu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

 ‘’Dari hasil penyidikan kami menetapkan enam orang sebag tersangkanya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.

KPK juga menetapkan Adi Jumal Widodo (AJW) Komisaris PD AU Aneka Usaha sebagai tersangka dari unsur swasta.

Ketua KPK Firli mengatakan, Mukti adalah Bupati Pemalang periode 2021 - 2026. Beberapa bulan setelah dilantik, bupati itu merombak ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Bupati Mukti minta Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam pemenuhan posisi jabatan itu, diduga Bupati Mukti minta para calon peserta yang dipromosikan menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu diserahkan pada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Mukti secara tunai dan kemudian diberikan kepada Bupati Mukti.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon. Nilainya berkisar Rp 60 juta – Rp 350 juta. Untuk jabatan di Dinas PUPR malah ditarik lebih dari Rp 350 juta. Karena dianggap jabatan basah.

"Dari hitungan sementara, uang yang diterima Aji Jumal Widodo dari pejabat-pejabat itu mencapai Rp 4 miliar," kata Firli.

Bupati Mukti juga menerima uang dari pejabat BUMD yang ikut dilantik menduduki jabatann itu sekitar Rp 2,1 miliar.

‘Kasus ini akan terus didalami penyidik lebih lanjut,’’ ujar Firli. (syam/TN)

KPK Tetapkan Bupati Pemalang, Sekda, Kadinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Kominfo Tersangka Jual Beli Jabatan KPK Tetapkan Bupati Pemalang, Sekda, Kadinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Kominfo Tersangka Jual Beli Jabatan Reviewed by samsul huda on August 13, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD