KPK Tetapkan Bupati Pemalang, Sekda, Kadinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Kominfo Tersangka Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2022. Selain bupati, KPK juga menetapkan Plh Sekda Slamet Masduki, Kepala Dinas PUPR Muhamad Saleh, Kepala Kominfo Yunuarius Nitbani, dan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sugiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Slamet Masduki baru saja dilantik bupati itu sebagai Plh Sekda Pemalang
menggantikan Muhhamad Arifin yang ditetapkan Kepolisian Polda Jateng sebagai
tersangka korupsi proyek-proyek APBD. Slamet dilantik sehari sebelum ditangkap
KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam
perkara ini, KPK telah melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya bukti
permulaan yang cukup. Kemudian perkara itu ditingkatkan statusnya ke tahap
penyidikan.
‘’Dari
hasil penyidikan kami menetapkan enam orang sebag tersangkanya," kata Ketua
KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.
KPK juga menetapkan Adi Jumal Widodo
(AJW) Komisaris PD AU Aneka Usaha sebagai tersangka dari unsur swasta.
Ketua KPK Firli mengatakan, Mukti adalah
Bupati Pemalang periode 2021 - 2026. Beberapa bulan setelah dilantik, bupati
itu merombak ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Bupati Mukti minta Badan Kepegawaian
Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan
tinggi pratama. Dalam pemenuhan posisi jabatan itu, diduga Bupati Mukti minta para
calon peserta yang dipromosikan menyiapkan sejumlah uang.
Uang itu diserahkan pada Adi Jumal
Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Mukti secara tunai dan kemudian
diberikan kepada Bupati Mukti.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan
bervariasi sesusi level jenjang dan eselon. Nilainya berkisar Rp 60 juta – Rp 350
juta. Untuk jabatan di Dinas PUPR malah ditarik lebih dari Rp 350 juta. Karena
dianggap jabatan basah.
"Dari
hitungan sementara, uang yang diterima Aji Jumal Widodo dari pejabat-pejabat
itu mencapai Rp 4 miliar," kata Firli.
Bupati
Mukti juga menerima uang dari pejabat BUMD yang ikut dilantik menduduki
jabatann itu sekitar Rp 2,1 miliar.
‘Kasus
ini akan terus didalami penyidik lebih lanjut,’’ ujar Firli. (syam/TN)
Post a Comment