KPK Tetapkan Tiga Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Tersangka Korupsi
GTOPNEWS.COM - Tiga orang eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur. Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya masih aktif sebagai anggota dewan.
"KPK
menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara itu. Sehingga status perkaranya
ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (3/8/2022).
Tiga
tersangka itu adalah Adib Makarim (AM), Imam Kambali (IK) dan Agus Budiarto
(AB). Mereka adalah wakil ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Adib
Makarim kini ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Imam Kambali dan Agus Budiarto
belum ditahan akibat sakit.
Karyoto
mengatakan, saat ketiganya dipanggil KPK ke Jakarta, hanya tersangka Adib
Makarim saja yang datang memenuhi panggilan KPK. Adapun Imam dan Agus tidak
datang dengan alasan sakit.
Tim
Penyidik KPK segera meluncur ke Tulungagung untuk mengecek keberadaan yang
sebenarnya dari kedua tersangka tersebut.
Adib
Makarim adalah mantan Ketua DPC PKB dua periode. Saat ini yang bersangkutan masih
menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2019-2024.
Imam
Kambali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Partai Hanura.
Pada periode 2019-2024, dari partai yang sama Imam
terpilih kembali menjadi anggota dewan.
Terakhir
Agus Budiarto yang juga Ketua DPC Gerindra menduduki kursi wakil ketua
DPRD melalui Partai Gerindra. (syam/TN)
Post a Comment