OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang Rp 136 Juta dan ATM
GTOPNEWS.COM - KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Jakarta dan Pemalang.
Besaran
uang tunai yang diamankan Rp 136 juta, buku tabungan atas nama Adi Jumal
Widodo, dan ATM nya dari orang kepercayaan Bupati Mukti itu.
‘’ATM
itu diketahui sering digunakan Bupati Mukti untuk kepentingan pribadinya,’’ kata
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa konferensi di kantornya Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Firli
mengatakan total uang yang masuk ke rekening tabungan Adi Jumal sekitar Rp 4
miliar lebih, dan slip setoran bank atas nama Adi Jumal sebesar Rp 680 juta.
‘’Sejumlah
uang itu, buku tabungan, slip setoran dan
ATM kini disita KPK untuk barang bukti
(BB),’’ kata Firli.
Firli
mengatakan Bupati Mukti Agung diketahui berangkat ke Jakarta bersama rombongan.
Mereka antara lain Plt Sekda, Kadinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Kominfo dan lainnya.
Mukti
Agung diduga menerima bungkusan diduga berisi uang di sebuah rumah di Jakarta
Selatan. Tim KPK mengetahui dan membuntutinya.
Kemudian
Mukti Agung dan rombongan pergi ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk
menemui seseorang. Saat keluar dari Gedung DPR RI itulah Mukti Agung ditangkap
KPK.
"Menemui
siapa nanti kita dalami," katanya. KPK lanjutnya juga mengamankan
beberapa pihak di Pemalang. Total yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 34
orang.
"Tim
KPK juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat lingkungan pemerintah Pemkab
Pemalang dan melakukan pengamanan terhadap ruangan kerja di lingkungan Pemkab
itu dan rumah dinas Bupati Pemalang," ujarnya.
Diduga Bupati Pemalang Mukti telah menerima suap
dari jual beli jabatan sebesar Rp 6,1 miliar.
Sebelumnya
KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang bawahannya
sebagai tersangka jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2022.
Dari
enam tersangka itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima
yaitu Bupati Mukti Agung dan Komisaris BUMD Pemalang Adi Jumal.
Adapun
empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka adalah Sekda Slamet
Masduki, Kadinas PUPR Muhamad Saleh, Kepala Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kepala
BPBD. Mereka kini ditahan di beberapa Rutan KPK Jakarta secara terpisah satu
sama lain. (syam/TN)
Post a Comment