Pemprov Jateng Dampingi Anti Korupsi di Pemalang Akibat Sekda dan Bupati Berurusan dengan Penegak Hukum
GTOPNEWS.COM – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku kaget mendengar kabar, bahwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK di Jakarta.
‘’Ya kaget sekali mendengarnya,’’ kata
Ganjar di Semarang, Kamis (12/8/2022) malam.
Ia mengatakan, saat ini Pemkab Pemalang tengah
dalam pendampingan anti korupsi dari Pemprov Jateng. Hal itu dilakukan karena penunjukan
Sekertaris Daerah (Sekda) baru lantaran Sekda lama Muhamad Arifin mengundurkan
diri.
“Baru kemarin kami mendampingi di Pemkab
Pemalang dari problem yang dihadapi sekdanya, maka coba intens. Ya saya tidak
tahu kalau kemudian akan terjadi hal ini (penangkapan Bupati Mukti-red),” kata
Ganjar.
Sekda Arifin mundur akibat ditetapkan Ditkrimsus
Polda Jateng sebagai tersangka korupsi.
Ganjar mengatakan setiap waktu ketemu
kepala daerah pihaknya mengaku selalu mengingatkannya untuk menjauh dari area
korupsi. Di antaranya jual beli jabatan, bermain proyek, bermain anggaran maupun
perizinan.
“Hati-hati jadi pimpinan daerah di Jateng,
harus selalu kontrol diri, hindari jauh-jauh area korupsi itu,” ujar Ganjar.
Pihaknya mengaku belum mengetahui
informasi detail penangkapan Bupati Pemalang oleh KPK di kawasan DPR RI Jakarta.
Namun dia mengingatkan bahwa komunikasi bisnis yang berujung pada usulan
kebijakan seringkali berpotensi pada tindakan rasuah.
Hal ini kata Ganjar peringatan untuk
semuanya, sudahlah hentikan semuanya kejahatan model seperti itu.
‘’Saya tidak tahu, mungkin di antara
mereka juga berkomunikasi urusan bisnis, yang lari pada kebijakan dan sudah
terlalu banyak kasus muncul dari dampak usulan proyek yang berbahu fee,’’
ujarnya.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
ditangkap Tim KPK di kawasan gedung DPR RI Senayan, Jakarya Pusat, Kamis
(11/8/2022) petang.
Selain Bupati Mukti dilaporkan ada puluhan
orang yang ikut diseret Tim Satgas Penindakan KPK. Mereka sampai pagi ini
masih diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(syam/TN)
Post a Comment