Rektor Unila Karomani Ditetapkan KPK Tersangka Jual Beli Penerimaan Mahasiswa Baru 2022
GTOPNEWS.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan jual beli penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) pada Unila Tahun 2022.
KPK juga menjerat tiga Wakil Rektor
I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan
Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai tersangka pemberi uang suap (penyuap).
‘’Dari perkara itu, KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup untuk meningkat kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan
empat orang sebagai tersangkanya,’’ kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi
pers di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu
(21/8/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah
kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tiga daerah sejak Jumat-Sabtu, 19-20
Agustus 2022. Tiga daerah yang dimaksud adalah Lampung, Bandung, dan Bali.
Ghufron mengatakan dalam OTT itu, Tim KPK
mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut delapan di antaranya diamankan saat
OTT, dua lainnya datang sendiri ke KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan
beberapa jam setelah Rektor Unila Karomani ditangkap di Bandung.
Sepuluh orang itu adalah Rektor Unila Karomani,
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad
Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo,
Mualimin (dosen).
Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unila
Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi
Desfiandi.
Adapun Wakil Rektor II Bidang
Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf
dari Heryandi menyerahkan diri ke KPK.
Rektor Unila Karomani,
Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP. (syam/TN)
Post a Comment