Rektor Unila Lampung Karomani Korupsi Uang Penerimaan Mahasiswa Baru 2022 Rp 4,4 Miliar Lebih
GTOPNEWS.COM - KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka jual beli penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) Tahun 2022.
Selain rektor, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila
Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai
tersangka dalam perkara itu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap
tangan (OTT) KPK di tiga tempat, yaitu Bandung, Lampung dan Bali sejak Jumat-Sabtu
19-20 Agustus 2022.
Mereka ditangkap Satgas Penindakan KPK akibat melakukan tindak pidana
korupsi dalam bentuk suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
mengatakan, dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang dari keluarga besar Unila
Lampung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya empat yang dinyatakan
sebagai tersangka.
‘’Penangkapan Karomani dilakukan setelah
Tim Penindakan KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai akan adanya
tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022,’’ kata Ghufron dalam konferensi
pers di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu
(21/8/2022).
Tim KPK bergerak cepat sejak, Jumat-Sabtu,
19-20 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB sampai selesai di Lampung dan Bandung. Pihak
yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi)
berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di
salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga
berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat adalah
Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri berikut barang
bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Sedangkan AD (Andi Desfiandi) ditangkap
di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung KPK untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara itu, Rektor Karomani
memiliki kewenangan dalam mekanisme pelaksanaan seleksi mandiri masuk
Universityas Negeri Lampung (Simanila)
Tahun Akademiuk 2022. Dia aktif terlibat dalam menentukan para perserta
yang ingin dinyatakan lulus.
Mereka yang dinyatakan lulus selain harus
membayar administrasi akademik, juga diminta menyerahkan uang tambahan Rp 100
juta-Rp 350 juta.
Karomani mendapatkan uang Rp 4,4 miliar
lebih dari hasil korupsi PMB tahun akademi 2022. Bahkan yang bersangkutan juga
menerima dari orang tua siswa melalui Mualimin, orang kepercayaannya sebesar Rp
603 juta. (syam/TN)
Post a Comment