Terjerat Kasus TPPU, Aset Bupati Probolinggo Rp 104,8 Miliar Disita KPK
GTOPNEWS.COM – Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp 104,8 miliar disita KPK. Aset itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan aset itu terdiri atas sejumlah uang tunai, perhiasan
emas, 8 bidang tanah di Probolinggo, bangunan dan kendaraan bermotor.
"Sebelumnya
aset itu ditemukan kurang dari ratusan miliar. Setelah penyidik mengumpulkan alat
bukti dengan tersangka PTS dkk akhirnya menemukan penambahan aset yang bernilai
ekonomis tersebut," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Pihaknya
akan membuktikan bahwa aset yang disita KPK itu terkait dengan perkara dugaan
korupsi dan TPPU dengan tersangka PTS dkk. Itu sebabnya KPK akan berupaya agar
aset-aset tersebut dirampas untuk negara.
Aset-aset
itu ditemukan unit dari Tim Pelacakan Aset Direktorat Pelacakan Aset,
Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
KPK
lanjut Ali berkomitmen mengembalikan aset dari setiap perkara korupsi dengan
optimal. Dan aset itu oleh negara akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk
kepentingan pembangunan.
"Aset
recovery ini merupakan pemasukan ke kas negara untuk membiayai pembangunan
nasional, yang manfaatnya untuk kepentingan rakyat," kata Ali.
Puput
dan suaminya, Hasan Aminuddin telah divonis majelis hakim Tipikor Jatim 4 tahun
penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput
dan Hasan terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual beli jabatan kepala
desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU.
(syam/TN)
Post a Comment