Terjerat Kasus TPPU, Aset Bupati Probolinggo Rp 104,8 Miliar Disita KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Terjerat Kasus TPPU, Aset Bupati Probolinggo Rp 104,8 Miliar Disita KPK

 

GTOPNEWS.COM – Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) senilai  Rp 104,8 miliar disita KPK. Aset itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan aset itu terdiri atas sejumlah uang tunai, perhiasan emas, 8 bidang tanah di Probolinggo, bangunan dan kendaraan bermotor.

"Sebelumnya aset itu ditemukan kurang dari ratusan miliar. Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dengan tersangka PTS dkk akhirnya menemukan penambahan aset yang bernilai ekonomis tersebut," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Pihaknya akan membuktikan bahwa aset yang disita KPK itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka PTS dkk. Itu sebabnya KPK akan berupaya agar aset-aset tersebut dirampas untuk negara.

Aset-aset itu ditemukan unit dari Tim Pelacakan Aset Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

KPK lanjut Ali berkomitmen mengembalikan aset dari setiap perkara korupsi dengan optimal. Dan aset itu oleh negara akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk kepentingan pembangunan.

"Aset recovery ini merupakan pemasukan ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional, yang manfaatnya untuk kepentingan rakyat," kata Ali.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin telah divonis majelis hakim Tipikor Jatim 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (syam/TN)

Terjerat Kasus TPPU, Aset Bupati Probolinggo Rp 104,8 Miliar Disita KPK Terjerat Kasus TPPU, Aset Bupati Probolinggo Rp 104,8 Miliar Disita KPK Reviewed by samsul huda on August 02, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD