Wakil Ketua KPK Ghufron: Perguruan Tinggi Sumbang Koruptor 86 Persen di Indonesia
GTOPNEWS.COM - Perguruan Tinggi (PT) menyumbang 86 persen koruptor di Indonesia.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa
baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Gedung Auditorium
Harun Nasution, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) yang dikutip dari Laman UIN.
Ia
mengatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation
Convention Against Corruption (UNCAN) atau Konvensi Anti Korupsi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), tindak pidana korupsi mengakibatkan kerusakan pasar,
harga, dan persaingan usaha yang ketat, keruntuhan hukum, penurunan kualitas
hidup dalam pembangunan berkelanjutan, kerusakan proses demokrasi, pelanggaran
hak asasi manusia, dan berkembangnya kejahatan lain.
"Dari
berbagai akibat itu, perguruan tinggi ternyata ikut menyumbang 86 persen
koruptor. Hal itu terjadi karena banyaknya para alumni perguruan tinggi yang
berilmu tapi tidak berintegritas," kata Ghufron.
Menurutnya,
terjadinya krisis integritas di lingkungan pendidikan tinggi salah satu
contohnya karena kuliah hanya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.
‘’Hilangnya
integritas dari pendidikan itu disebabkan berjalannya tindak korupsi baik dalam
skala besar maupun kecil. Tindak korupsi ini dapat terjadi di proses rekrutmen
mahasiswa, proses pendidikan, tugas akhir, penelitian, akreditasi, hingga tata
kelola pendidikan,’’ ujarnya.
Untuk
itu katanya, korupsi tersebut harus dicegah dengan memperbaiki tata kelola dan
komitmen integritas melalui pendidikan antikorupsi.
"Menyongsong Indonesia Emas 2045, mahasiswa
harus memiliki kompetensi, kemampuan, dan karakter integritas yang kuat," tegas
Ghufron.
Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Ghufron mengatakan bahwa penerimaaan mahasiswa baru jalur
mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila) mengandung celah terjadinya
tindak pidana korupsi.
Bahkan
hal itu diduga terjadi di PT yang lain. Karena rekrutmen mahasiswa melalui
jalur tersebut tidak terukur, tidak transparan, dan tidak berkepastian.
‘’Karena
transparan itulah, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Lalu menjadi celah
terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron.
KPK
katanya lebih lanjut telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan
mahasiswa baru melalui jalur mandiri itu, mengandung celah korupsi.
Post a Comment