Wakil Ketua KPK Ghufron: Perguruan Tinggi Sumbang Koruptor 86 Persen di Indonesia - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua KPK Ghufron: Perguruan Tinggi Sumbang Koruptor 86 Persen di Indonesia

 

GTOPNEWS.COM - Perguruan Tinggi (PT) menyumbang 86 persen koruptor di Indonesia.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Gedung Auditorium Harun Nasution, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) yang dikutip dari Laman UIN.

Ia mengatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAN) atau Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tindak pidana korupsi mengakibatkan kerusakan pasar, harga, dan persaingan usaha yang ketat, keruntuhan hukum, penurunan kualitas hidup dalam pembangunan berkelanjutan, kerusakan proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan berkembangnya kejahatan lain.

"Dari berbagai akibat itu, perguruan tinggi ternyata ikut menyumbang 86 persen koruptor. Hal itu terjadi karena banyaknya para alumni perguruan tinggi yang berilmu tapi tidak berintegritas," kata Ghufron.

Menurutnya, terjadinya krisis integritas di lingkungan pendidikan tinggi salah satu contohnya karena kuliah hanya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

‘’Hilangnya integritas dari pendidikan itu disebabkan berjalannya tindak korupsi baik dalam skala besar maupun kecil. Tindak korupsi ini dapat terjadi di proses rekrutmen mahasiswa, proses pendidikan, tugas akhir, penelitian, akreditasi, hingga tata kelola pendidikan,’’ ujarnya.

Untuk itu katanya, korupsi tersebut harus dicegah dengan memperbaiki tata kelola dan komitmen integritas melalui pendidikan antikorupsi.

"Menyongsong Indonesia Emas 2045, mahasiswa harus memiliki kompetensi, kemampuan, dan karakter integritas yang kuat," tegas Ghufron.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Ghufron mengatakan bahwa penerimaaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila) mengandung celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Bahkan hal itu diduga terjadi di PT yang lain. Karena rekrutmen mahasiswa melalui jalur tersebut tidak terukur, tidak transparan, dan tidak berkepastian.

‘’Karena transparan itulah, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Lalu menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron.

KPK katanya lebih lanjut telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri itu, mengandung celah korupsi.

‘’Karena korupsi itulah, Rektor Unila Karomani ditangkap KPK," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
Wakil Ketua KPK Ghufron: Perguruan Tinggi Sumbang Koruptor 86 Persen di Indonesia Wakil Ketua KPK Ghufron: Perguruan Tinggi Sumbang Koruptor 86 Persen di Indonesia Reviewed by samsul huda on August 28, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD