Bapak-Anak Selaku Kontraktor di Pemkab Mamberamo Tengah Ditahan KPK terkait Suap Proyek
GTOPNEWS.COM - Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak (RHP) ditahan KPK. Keduanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).
Kedua
tersangka merupakan satu keluarga, bapak dan anak. Keduanya ditahan 20 hari ke
depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka
JPP terhitung 8 September sampai 27 September 2022," kata Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Dalam
kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi
sejumlah proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi
Papua. Keempat tersangka adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
(RHP), Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP),
Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur
PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Todong (MT).
Ricky
Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun Simon, Jusieandra,
dan Marten pemberi suap.
Saat
ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap bapak-anak, Simon dan Jusieandra.
Sementara Marten, belum dilakukan proses penahanan. Sedangkan Ricky Pagawak,
saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.
Khusus
tersangka RHP, KPK terus berupaya melakukan pengejaran keberadaan yang
bersangkutan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. (syam/TN)
Post a Comment