Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi APBD Pemprov Papua, Lukas Enembe Tidak Hadir Lagi
GTOPNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir lagi dari panggilan KPK hari ini Jumat 30 September 2022. Sedianya dia akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Pemprov Papua.
Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Lukas tidak hadir lagi dalam panggilan kedua
hari ini. Dan KPK terpaksa melakukan jemput paksa jika Lukas tak kunjung hadir.
"KPK
punya kewenangan untuk itu, yaitu membawa yang bersangkutan dengan cara paksa,"
kata Ghufron di Serang, Jumat (30/9/2022).
Di
bagian lain pihaknya menyoroti simpatisan Lukas Enembe yang protes terhadap penetapan
Lukas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dia
mengingatkan bahwa korupsi tidak menguntungkan rakyat. Tapi rakyat malah
membelanya. Padahal korupsi adalah penjahat dan merugikan rakyat.
"Kami
coba memahamkan pada rakyat Papua bahwa korupsi bukan menguntungkan dan bukan
pahlawan bagi rakyat. Ini yang perlu kita disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya
Lukas Enembe kali pertama dipanggil KPK dengan meminjam tempat di Polda Papua 12
September 2022. Saat itu Lukas masih berstatus sebagai saksi di tahap
penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Tapi
Lukas tidak hadir
Kemudian
26 September 2022 KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dan KPK memanggilnya
lagi sebagai tersangka. Namun Lukas tidak hadir dengan alasan kesehatan.
(syam/TN)
Post a Comment