Ditetapkan KPK Tersangka Suap Pengurusa Perkara di MA, Sudrajat Dimyati Diberhentikan - GROBOGAN TOP NEWS

Ditetapkan KPK Tersangka Suap Pengurusa Perkara di MA, Sudrajat Dimyati Diberhentikan

 

GTOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menonaktifkan Sudrajat Dimyati dari jabatannya sebagai hakim agung di MA. Dia diberhentikan akibat ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan,  sesuai peraturan perundang-undangan jika aparatur pengadilan ditahan akibat ditetapkan sebagai tersangka, maka MA langsung memberhentian sementara yang bersangkutan.

‘’Pemberhentian itu dilakukan untuk mengahadapi pemeriksaan," kata Zahrul saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Zahrul datang ke tempat itu karena diundang pimpinan KPK untuk ikut konferensi pers atas ditahannya hakim agung Sudrajat Dimyati akibat ditangkap Satgas Penindakan KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

Pihaknya mengaku prihatin atas insiden yang mencoreng nama baik Mahkamah Agung. Karena Sudrajat Dimyati merupakan hakim agung pertama yang ditangkap KPK akibat suap kepengurusan perkara di MA.

Zahrul mengapresiasi keberanian KPK dalam membongkar mafia hukum di MA dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan dalam upaya membersihkan aparatur di lingkungan peradilan.

"Untuk itu MA akan memberikan data-data sepenuhnya guna mendukung KPK dalam melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya. (syam/TN)

 

Ditetapkan KPK Tersangka Suap Pengurusa Perkara di MA, Sudrajat Dimyati Diberhentikan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Pengurusa Perkara di MA, Sudrajat Dimyati Diberhentikan Reviewed by samsul huda on September 23, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD