Ditetapkan KPK Tersangka Suap Pengurusa Perkara di MA, Sudrajat Dimyati Diberhentikan
GTOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menonaktifkan Sudrajat Dimyati dari jabatannya sebagai hakim agung di MA. Dia diberhentikan akibat ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan,
sesuai peraturan perundang-undangan jika
aparatur pengadilan ditahan akibat ditetapkan sebagai tersangka, maka MA langsung
memberhentian sementara yang bersangkutan.
‘’Pemberhentian itu dilakukan untuk mengahadapi
pemeriksaan," kata Zahrul saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Jumat (23/9/2022).
Zahrul datang ke tempat itu karena
diundang pimpinan KPK untuk ikut konferensi pers atas ditahannya hakim agung
Sudrajat Dimyati akibat ditangkap Satgas Penindakan KPK dalam perkara suap
pengurusan perkara di MA.
Pihaknya mengaku prihatin atas insiden
yang mencoreng nama baik Mahkamah Agung. Karena Sudrajat Dimyati merupakan
hakim agung pertama yang ditangkap KPK akibat suap kepengurusan perkara di MA.
Zahrul mengapresiasi keberanian KPK dalam
membongkar mafia hukum di MA dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang
dilakukan dalam upaya membersihkan aparatur di lingkungan peradilan.
"Untuk itu MA akan memberikan data-data
sepenuhnya guna mendukung KPK dalam melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan
perundang-undangan," katanya. (syam/TN)
Post a Comment