Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah KPK ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan
GTOPNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah KPK ke luar negeri.
Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I
Kemenkumham Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Selasa (12/9/2022).
Nyoman mengatakan bahwa Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima
pengajuan pencegahan atas nama Lukas Enembe (Gubernur Papua) dari KPK
‘’Lukas dicegah dari 7 September 2022
hingga 7 Maret 2023,’’ kata Nyoman.
Ia mengatakan saat ini Lukas Enembe sudah
masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem tersebut bakal
menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas di seluruh
Indonesia.
Diperoleh keterangan, pencegahan itu
dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Diduga kuat pencegahan tersebut terkait
dengan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Lukas di Pemprov Papua.
(syam/TN)
Post a Comment