Hakim Agung Sudrajat Terima Rp 800 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Hakim Agung Sudrajat Terima Rp 800 Juta

 

GTOPNEWS.COM - Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp 800 juta dari suap pengurusan perkara pailit Koperasi Intidana Semarang yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Hakim Sudrajat menerima uang itu lewat Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"Itu uang yang diterima Hakim Agung Sudrajat Dimyati,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Uang itu kata Firli, untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Cerita Firli, saat gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di MA, pengacara Yosep dan Eko aktif berkomunikasi serta bertemu dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA. Dan kemudian komunikasi itu  melebar hingga ke majelis hakim.

"Majelis hakim inilah yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Ketua KPK Firli.

Awalnya lanjut Firli, pengacara Yosep dan Eko kerap berkomunikasi dan bertemu Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA. Desy lalu mengajak teman kerjanya Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie  di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung penyerahan uang kepada hakim agung itu.

"DS (Desy Yustria) dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajat Dimyati) dan beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA," ujar Firli.

Total Yosep Parera dan Eko Suparno menyerahkan sekitar SGD202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagi Desy Yustria Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati Rp 800 juta

"Dengan uang itu, YP dan ES berharap majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpam pinjam Intidana pailit," ujar Firli.

Kasasi itu tercatat di MA dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama Hakim Agung Ibrahim. Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan majelis.

Kasus suap ini terungkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022. (syam/TN)

Hakim Agung Sudrajat Terima Rp 800 Juta Hakim Agung Sudrajat Terima Rp 800 Juta Reviewed by samsul huda on September 23, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD