Hakim Agung Sudrajat Terima Rp 800 Juta
GTOPNEWS.COM - Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp 800 juta dari suap pengurusan perkara pailit Koperasi Intidana Semarang yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Hakim Sudrajat menerima uang itu lewat Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"Itu
uang yang diterima Hakim Agung Sudrajat Dimyati,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri
dalam konferensi pers di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (23/9/2022).
Uang
itu kata Firli, untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait aktivitas
koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan
diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya
diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Cerita
Firli, saat gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di MA, pengacara Yosep dan Eko
aktif berkomunikasi serta bertemu dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA. Dan
kemudian komunikasi itu melebar hingga ke
majelis hakim.
"Majelis
hakim inilah yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP
(Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Ketua KPK Firli.
Awalnya
lanjut Firli, pengacara Yosep dan Eko kerap berkomunikasi dan bertemu Desy
Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA. Desy lalu mengajak teman kerjanya Elly Tri
Pangestu dan Muhajir Habibie di Kepaniteraan
MA untuk menjadi penghubung penyerahan uang kepada hakim agung itu.
"DS
(Desy Yustria) dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajat
Dimyati) dan beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus
perkara di MA," ujar Firli.
Total
Yosep Parera dan Eko Suparno menyerahkan sekitar SGD202 ribu atau setara Rp 2,2
miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagi Desy Yustria Rp 250 juta, Muhajir Habibie
Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati Rp 800 juta
"Dengan
uang itu, YP dan ES berharap majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan dengan
menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpam pinjam Intidana
pailit," ujar Firli.
Kasasi itu tercatat di
MA dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk
sebagai anggota majelis bersama Hakim Agung Ibrahim. Ketua Majelis dipimpin
Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan
itu dikabulkan majelis.
Kasus
suap ini terungkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan
Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September
2022. (syam/TN)
Post a Comment