KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar
"Surat
panggilan kedua segera kami kirim ke alamat tersangka di Papua," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (29/9/2022).
Belum
ditentukan kapan surat itu dilayangkan ke Lukas Enembe. Hal tersebut akan
diinformasikan lebih lanjut oleh pihaknya.
Ali
meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan keduanya
sebagai tersangka.
Gubernur
Lukas Enembe dipanggil pertama kali 12 September 2022. Saat itu, penyidik KPK
masih memanggilnya ke Polda Papua sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus
suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Namun
Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan penasehat hukum
untuk menjelaskan ketidakhadirannya ke penyidik yang sudah siap meminta
keterangan ke Lukas di Polda Papua.
Karena
dinilai tak kooperatif, maka KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Senin
26 September 2022. Dan KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai
tersangka ke Lukas Enembe.
Tetapi
panggilan ke Lukas sebagai tersangka tidak diindahkan. Lukas kembali mengirimkan
tim kuasa hukumnya ke KPK untuk memberikan alasan kesehatan.
Kabag
Pemberitaaan KPK itu mempermasalahkan mengenai permohonan berobat Lukas Enembe
ke Singapura.
Ia
mengatakan, sebelum diizinkan berobat ke Singapura, Lukas harus diperiksa
terlebih dahulu oleh tim dokter KPK. Karena prosedur hukumnya di KPK
seperti itu.
Terkait
dengan itu, KPK akan menghadirkan tim dokter independen dari Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk melakukan assesment yang objektif.
‘’Supaya
assesment itu tak berpihak, sebaiknya dokter pribadi Lukas ikut hadir.’’
ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka diduga
menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua. Namun Kuasa Hukum Lukas
Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
(syam/TN)
Post a Comment