KPK Amankan Suap Rp 2,2 Miliar untuk Pengurusan Perkara Sengketa Koperasi Intidana di MA - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Amankan Suap Rp 2,2 Miliar untuk Pengurusan Perkara Sengketa Koperasi Intidana di MA

 

GTOPNEWS.COM – Hakim Agung Sudrajat Dimyati menyerahkan diri ke KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Tersangka suap pengurusan perkara di MA itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai 2 Gedung KPK.  

Ketua KPK Firli Bahuri mengatkan, bahwa pihaknya menangkap Hakim Agung Sudrajat melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta atas laporan masyarakat.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka adalah Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan uang asing yang diduga suap pengurusan perkara di Makamah Agung (MA) senilai SGD205.000 setara Rp 2 miliar dan uang rupiah Rp 50 juta.

‘’Uang SGD205.000 diamankan ketika Tim Satgas KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya di Jakarta. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di kantornya Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Tapi dari hasil penyidikan KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Namun dari 10 tersangka, KPK baru menahan enam orang pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Sementara empat tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Sudrajat, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

"Keempatnya kami meminta kooperatif menyerahkan diri ke KPK bila tida ingin dijemput paksa," kata Firli.

Pihaknya mengancam akan memburu dan menangkap empat tersangka itu untuk diseret ke Gedung KPK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kalau tidak kooperatif kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujarnya. (syam/TN)

KPK Amankan Suap Rp 2,2 Miliar untuk Pengurusan Perkara Sengketa Koperasi Intidana di MA KPK Amankan Suap Rp 2,2 Miliar untuk Pengurusan Perkara Sengketa Koperasi Intidana di MA Reviewed by samsul huda on September 23, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD