KPK Amankan Suap Rp 2,2 Miliar untuk Pengurusan Perkara Sengketa Koperasi Intidana di MA
GTOPNEWS.COM – Hakim Agung Sudrajat Dimyati menyerahkan diri ke KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Tersangka
suap pengurusan perkara di MA itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka di lantai 2 Gedung KPK.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatkan, bahwa pihaknya menangkap Hakim Agung Sudrajat melalui
operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta atas laporan masyarakat.
Dalam
OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka adalah Desy Yustria, Muhajir
Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera,
dan Eko Suparno.
Tim
Satgas Penindakan KPK juga mengamankan uang asing yang diduga suap pengurusan
perkara di Makamah Agung (MA) senilai SGD205.000 setara Rp 2 miliar dan uang rupiah
Rp 50 juta.
‘’Uang
SGD205.000 diamankan ketika Tim Satgas KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya
di Jakarta. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan
diri ke gedung KPK,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di
kantornya Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Tapi
dari hasil penyidikan KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim
Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly
Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir
Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi
(RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko
Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Namun
dari 10 tersangka, KPK baru menahan enam orang pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sementara empat tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Sudrajat, Redi, Ivan, dan
Heryanto belum ditahan.
"Keempatnya
kami meminta kooperatif menyerahkan diri ke KPK bila tida ingin dijemput paksa,"
kata Firli.
Pihaknya
mengancam akan memburu dan menangkap empat tersangka itu untuk diseret ke
Gedung KPK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau
tidak kooperatif kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujarnya.
(syam/TN)
Post a Comment