KPK Geledah 3 Ruang Hakim Agung di Gedung MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
GTOPNEWS.COM - Tiga ruangan hakim agung di Gedung Mahkamah Agung (MA) digeledah Tim Penyidik KPK, Jumat (23/9/2022).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi
Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai
tersangka.
Jubir MA Andi Samsan Nganro mengatakan, tiga ruangan hakim agung yang
digeledah adalah ruangan Sudrajad Dimyati, Agung Takdir Rahmadi, dan ruangan
staf dari Gazalba Saleh.
"Ruang hakim agung yang digeledah ada 3 ruangan, yaitu ruang Pak
Takdir Rahmadi, ruang Pak Sudrajad Dimyati, dan ruang staf Pak Gazalba," kata
Andi di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Penyidik menggeledah tempat itu untuk mencari barang bukti lainnya
terkait suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung Sudrajat Dimyati.
"Kami menghormati dan mematuhi langkah-langkah hukum yang dilakukan
KPK," ujar Andi.
KPK telah menetapkan hakim agung Sudrajat dan sejumlah pegawai MA
sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka itu
setelah KPK melakukan OTT terhadap hakim agung tersebut di Jakarta, Bekasi, dan
Semarang.
Pegawai MA yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Panitera
Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, dua pegawai negeri sipil (PNS) Kepaniteraan
MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku
advokat di Semarang, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur
Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.
Dari pemeriksaan para tersangka Yosep dan Eko diduga memberikan uang
sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk menetapkan
Koperasi Intidana pailit. (syam/TN)
Post a Comment