KPK Punya Target Waktu dalam Menangani Perkara Korupsi LNG Pertamina
GTOPNEWS.COM – Khawatir pelaku kabur ke luar negeri, KPK diminta Koordinator MAKI Boyamin Saiman segera menetapkan dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.
Menanggapi hal itu Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan,
bahwa KPK serius menangani kasus tersebut. Lebih-lebih kasusnya limpahan dari
Kejaksaan Agung.
‘’KPK segera menetapkan tersangka dari perkara itu setelah penyidikan
dirasa cukup,’’ Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, hinga saat ini tim penyidik terus mengumpulkan barang
bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi informasi dari perkara itu.
“Kalau penyidikan sudah diarasa cukup kami pasti akan jelaskan konstruksi
hukum dari dugaan perkara itu melalui konferensi pers,” kata Ali.
Penyidik KPK dinilai bekerja secara profesional. Dan selalu bekerja sama
dengan berbagai pihak dalam menangani kasus korupsi.
“Setiap penyelesaian perkara, kami pastikan KPK miliki target waktu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa untuk mengusut kasus itu, KPK koordinasi dengan
Kejagung, BPK, dan BPKP terkait dugaan pembelian LNG Pertamina.
Sebelumnya kasus LNG di PT Pertamina ditangani Kejaksaan Agung
(Kejagung). Namun kemudian dilimpahkan pihak Kejagung ke KPK.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi
tersangka. Dalam kasus itu, KPK baru mencekal empat orang bepergian ke luar
negeri.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Agustiawan, mantan
Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan eks Plt Direktur Utama Pertamina
2017 Yenni Andayani. KPK juga melarang anak Karen, yakni Dimas Mohamad Aulia
bepergian ke luar negeri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dugaan korupsi di
sektor sumber daya alam (SDA) seperti LNG ini menjadi salah satu prioritas
lembaganya.
“Kasusnya di KPK sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers
di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT pertamina tahun
2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji sebagai
saksi. (syam/TN)
Post a Comment