KPK Tengah Dalami Peran Kemendikbud Ristek dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Lampung
GTOPNEWS.COM - KPK tengah mendalami peran dan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung ( Unila ) tahun 2022.
Penerimaan
mahasiswa baru itu diwarnai praktik suap menyuap dari Rp 100 juta – Rp 350 juta.
Kepala
Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa peran Kemendikbud didalami lewat
Sekretaris Ditjen Diktik Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie.
KPK
juga mengonfirmasi Tjiktjik terkait dasar hukum hingga prosedur penerimaan
mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung yang diwarnai praktik suap
tersebut.
"Saksi
hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan
mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila
Lampung tahun 2022," kata Ali di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Ia
mengatakan, bahwa Ditjen Diktik Ristek Kemenduikbud itu, juga dikonfirmasi
mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru jalur
mandiri khususnya di Lampung dan Perguruan Tinggi Negeri lainnya.
Tjiktjik
diperiksa dalam kapastitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan
mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung tahun 2022.
‘’Keterangan
Tjiktjik dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka Rektor Unila Karomani (KRM),’’
kata Ali.
Dalam
perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan
calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung tahun 2022.
Mereka
adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Heryandi
(HY), Ketua Senat M Basri (MB) dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD), selaku
orang tua mahasiswa yang diterima di Unila dari jalur mandiri.
Karomani,
Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi,
sebagai tersangka pemberi suap.
Karomani
diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta bagi para orang tua yang
menginginkan anaknya masuk di Unila. Ia diduga mengantongi Rp 5 miliar dari hasil
pungutan jalur mandiri tersebut. (syam/TN)
Post a Comment