KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka terkait OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka terlibat suap dalam proses persidangan tingkat kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kesepuluh tersangka itu adalah Hakim
Agung MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly
Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan MA, Muhajir
Habibie (MH) PNS Kepaniteraan MA.
Lalu PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB), dua
orang pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), dua orang Debitur
Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma
Sujanto (IDKS).
Ketua KPK Firli mengatakan, kesepuluh
tersangka itu, kini ditahan di Rutan KPK Jakarta terpisah satu sama lain.
Mereka ditahan 20 hari ke depan dari 22 September sampai 12 Oktober 2022.
‘’Mereka ditahan untuk kepentingan
penyidikan,’’ kata Firli saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Firli mengatakan dari 10 tersangka itu, baru enam orang yang sudah
ditangkap dan ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah ETP dan DY ditahan di Rutan
KPK gedung Merah Putih, MH, YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta
Pusat dan AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Firli mengingatkan tersangka SD, RD, IDKS dan HT yang belum ditangkap untuk
kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan. Terkait dengan itu, pihaknya akan
segera mengirim Tim Penyidik untuk melakukan penangkapan.
“Apalagi tidak (kooperatif) pasti kita langsung
melakukan pencarian dan penangkapan,” kata Firli.
Dalam perkara itu sebagai tersangka pemberi
adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP.
Sedangkan mereka yang berperan sebagai tersangka
penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment