KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyalura Dana UMKM Fiktif Jabar 2012-2013 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyalura Dana UMKM Fiktif Jabar 2012-2013

 

GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke UMKM fiktif sebesar Rp 116,8 miliar. Dana itu disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jawa Barat tahun 2012-2013.

Keempat tersangka itu adalah Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010-2017,  Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan
Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) di Jabar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari penyelidikan perkara ini ditemukan bahwa penyaluran dana ke ratusan UMKM itu diduga fiktif. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 116,8 miliar.

"Kini perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Keempat tersangka itu ditahan di Rutan KPK 20 hari ke depan terhitung 15 September – 4 Oktober 2022.

Ghufron mengatakan awalnya  tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) pada tahun 2012 menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD).

Stevanus meminta Kemas agar membantu dan memfasilitasi pinjaman lewat dana dari LPDB UMKM.

Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) guna mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp 90 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.

Untuk pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi Dodi Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jabar.

Tapi data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir itu bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW tersebut.

KPK menduga Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. Selain itu, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku UMKM diduga berjumlah Rp 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

Uang itu seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT PN miliki Stevanus senilai Rp 98,7.

Kemas diduga mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun karena Stevanus hanya mampu mengangsur Rp 3,3 miliar, dan hal dianggapnya sebagai kredit macet.

Kemas diduga menerima uang senilai Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios ayam goreng di Mal Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Adapun Daniel dan Dodi diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.

Para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyalura Dana UMKM Fiktif Jabar 2012-2013 KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyalura Dana UMKM Fiktif Jabar 2012-2013 Reviewed by samsul huda on September 15, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD