KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyalura Dana UMKM Fiktif Jabar 2012-2013
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke UMKM fiktif sebesar Rp 116,8 miliar. Dana itu disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jawa Barat tahun 2012-2013.
Keempat
tersangka itu adalah Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010-2017, Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas
Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi (DW) selaku
Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan
Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT
Pancamulti Niagapratama (PT PN) di Jabar.
Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari penyelidikan perkara ini ditemukan bahwa
penyaluran dana ke ratusan UMKM itu diduga fiktif. Sehingga negara dirugikan
sebesar Rp 116,8 miliar.
"Kini
perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang
sebagai tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi
pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Keempat
tersangka itu ditahan di Rutan KPK 20 hari ke depan terhitung 15 September – 4 Oktober
2022.
Ghufron
mengatakan awalnya tersangka Stevanus
Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) pada tahun 2012
menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen
ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD).
Stevanus
meminta Kemas agar membantu dan memfasilitasi pinjaman lewat dana dari LPDB
UMKM.
Kemas
diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu Andra A Ludin selaku Ketua Pusat
Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) guna mengatur
teknis pengajuan pinjaman Rp 90 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk
pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada
1.000 orang pelaku UMKM.
Untuk
pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi Dodi
Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jabar.
Tapi
data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif
namun tetap dipaksakan agar dana bergulir itu bisa segera dicairkan melalui
pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW tersebut.
KPK
menduga Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa
mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. Selain itu, pada 2012 hingga
2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku UMKM diduga berjumlah Rp 116,8
miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.
Uang
itu seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan
ke rekening PT PN miliki Stevanus senilai Rp 98,7.
Kemas
diduga mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun karena Stevanus hanya mampu
mengangsur Rp 3,3 miliar, dan hal dianggapnya sebagai kredit macet.
Kemas
diduga menerima uang senilai Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios ayam goreng di
Mal Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Adapun Daniel dan Dodi diduga menerima
mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.
Post a Comment