KPK Tidak Paksakan Diri Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tidak Paksakan Diri Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

 

GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memaksakan Tim Satgas Penindakan KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab situasi di Papua tengah memanas.

"Kita lihat situasi, enggak mungkin kita paksakan (penjemputan) kalau situasi dalam keadaan memanas," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia mengatakan, bahwa KPK tidak ingin terjadi pertumpahan darah atau kerusuhan akibat upaya paksa  terhadap Gubernur Lukas. Meskipun pimpinan daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TPK) di Pemprov Papua.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait gratifikasi, pengelolaaan dana PON dan pencucian uang di Pemprov Papua. Dan pihaknya memastikan mengantongi minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.

Alat bukti dimaksud didapat dari keterangan saksi, saksi ahli, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Bahkan KPK menyebut, gubernur itu diduga melakukan transaksi dalam jumlah besar ke kasino uar negeri. Jumlahnya tak tanggung-tanggung yaitu mencapai ratusan miliar.

‘’Dari mana Lukas mendapatkan uang sebesar itu, inilah yang tengah didalami Tim Penyidik KPK,’’ kata Alex.

Kabar pertama bahwa Lukas Enembe ditetapkan KPK menjadi tersangka disampaikan koordinator kuasa hukum Lukas, yakni Stefanus Roy Rening.

Dia mengaku menerima surat KPK 5 September 2022. Isinya menyatakan bahwa Lukas Enembe resmi jadi tersangka. Padahal Gubernur Lukas sama sekali belum didengar keterangannya. (syam/TN)

KPK Tidak Paksakan Diri Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka KPK Tidak Paksakan Diri Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Reviewed by samsul huda on September 19, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD