KPK Tidak Paksakan Diri Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kita
lihat situasi, enggak mungkin kita paksakan (penjemputan) kalau situasi dalam
keadaan memanas," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia
mengatakan, bahwa KPK tidak ingin terjadi pertumpahan darah atau kerusuhan akibat
upaya paksa terhadap Gubernur Lukas.
Meskipun pimpinan daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
korupsi (TPK) di Pemprov Papua.
Sebelumnya
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka tindak
pidana korupsi terkait gratifikasi, pengelolaaan dana PON dan pencucian uang di
Pemprov Papua. Dan pihaknya memastikan mengantongi minimal dua alat bukti cukup
untuk menjerat Lukas.
Alat
bukti dimaksud didapat dari keterangan saksi, saksi ahli, surat, ataupun
petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Bahkan
KPK menyebut, gubernur itu diduga melakukan transaksi dalam jumlah besar ke
kasino uar negeri. Jumlahnya tak tanggung-tanggung yaitu mencapai ratusan miliar.
‘’Dari
mana Lukas mendapatkan uang sebesar itu, inilah yang tengah didalami Tim
Penyidik KPK,’’ kata Alex.
Kabar
pertama bahwa Lukas Enembe ditetapkan KPK menjadi tersangka disampaikan koordinator
kuasa hukum Lukas, yakni Stefanus Roy Rening.
Dia
mengaku menerima surat KPK 5 September 2022. Isinya menyatakan bahwa Lukas
Enembe resmi jadi tersangka. Padahal Gubernur Lukas sama sekali belum
didengar keterangannya. (syam/TN)
Post a Comment