Menko Polhukam Mahfud Md: Pemberantasan Korupsi Kerap Digembosi di Tingkat Peradilan
GTOPNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud memastikan segera berkoordinasi
dengan MA, KY dan pihak terkait lain secepatnya untuk melaksanakan perintah Presiden
Jokowi tentang formula pemberantasan korupsi yang tepat dan efektif di
lingkungan yudikatif.
"Saya
segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan
secara konstitusi dan tata hukum kita. Presiden sangat serius tentang ini
(pemberantasan korupsi di MA-red)," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin
(26/9/2022).
Mahfud
mengatakan keinginan Jokowi itu berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya
pemerintah memberantas korupsi yang kerap digembosi lembaga peradilan.
"Presiden
sangat prihatin dengan peristiwa OTT yang melibatkan hakim agung itu.
Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah pusat
maupun daerah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di
pengadilan," kata Mahfud.
Pemerintah
katanya sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri
seperti menindak asuransi Jiwasraya, ASABRI, Garuda, satelit Kemhan,
kementerian, dan lain-lain.
Kejaksaan
Agung juga sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK
cukup lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di lingkungan
yudikatif.
Mahfud
menjelaskan banyaknya koruptor yang dikorting hukumannya atau bahkan dibebaskan
Mahkamah Agung merupakan bentuk-bentuk penggembosan hukum.
Pmeerintah
katanya tidak bisa berbuat apa-apa karena berbeda lembaga dan dalih keputusan
hakim tidak bisa dicampuri, tapi di sisi lain muncul kasus yang menimpa hakim.
Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan
diskon besar.
‘’Kami
tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka
yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa
dicampuri. Tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus
perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah
gila-gilaan," ujarnya.
Atas
dasar itulah, Mahfud menyebut akhirnya Jokowi memerintahkan dirinya melakukan
reformasi hukum. Kekecewaan Jokowi itu, kata dia, muncul gegara usaha
pemberantasan korupsi justru digembosi oleh lembaga yudikatif. (syam/TN)
Post a Comment