Meski Terlambat, KPK Akhirnya Jelaskan Status Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe
Sebelumnya
KPK diam meski kabar tentang penetapan Gubernur Lukas sebagai tersangka itu
sudah disampaikan oleh pengacaranya.
"Kami
tidak bisa menutupi berbagai informasi yang ramai di luar soal status hukum Gubernur
Lukas. Yang pasti, gubernur itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka,’’ kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (14/9/2022).
Ia
mengatakan pengacara yang bersangkutan sudah menunjukkan surat penyidikan dan
penetapan Gubernur Papua Lukas sebagai tersangka berikut surat perintah
dimulainya penyidikan (SPDP) ke publik.
Menurut
Alex terasa aneh bila KPK diam terkait dengan status hukum Gubernur Lukas di
KPK. Padahal di Media Sosial informasi mengenai status gubernur itu ramai
sekali.
"Ketika
media ramai dan kami diam saja, rasanya aneh juga. Itu sebabnya kami perlu
menjelaskan," ujarnya.
Gubernur
Lukas Enembe lanjut Alex, memang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi
dan gratifikasi di Pemprov Papua. Saat
ini proses penyidikannya tengah berjalan.
Sebelumnya
mengenai status hukum Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka di KPK disampaikan
koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Dia
mengatakan bahwa kliennya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap
dan gratifikasi Rp 1 miliar di Pemprov Papua.
Kliennya
itu kata Roy ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Maka hal
itu menjadi dasar KPK memanggil Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako
Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
Roy
mempertanyakan dasar KPK menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka.
Dia menilai KPK tidak profesional. Karena belum pernah dimintai
keterangan, langsung ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)
Post a Comment