OTT Hakim Agung, KPK Amankan Sejumlah Uang Asing Diduga Suap Perkara
GTOPNEWS.COM - KPK menangkap hakim agung di
Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu
(22/9/2022).
OTT itu diduga
terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah pihak
di Jakarta dan Semarang. Saat ini mereka masih diperiksa intensif di KPK.
Selain
mengamakan beberapa pihak, Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang pecahan
mata uang asing. Uang itu tengah dikonfirmasikan Tim KPK kepada para pihak yang
ditangkap. Diduga uang tersebut terkait suap pengurusan perkara di MA.
Pihaknya belum
mengungkap identitas para pihak yang ditangkap. Yang pasti katanya, para
pihak dimaksud saat ini diamankan di KPK untuk dimintai keterangan.
KPK punya
waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sebagaimana
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu
Jubir MA Andi Samsan Nganro belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak
media terkait OTT KPK terhadap seorang hakim agung. Pasalnya, bahwa pihaknya
masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
Sementara itu,
seorang advokat di komplek perumahan Semarang Indah Semarang Utara berinisial YSP
diamankan Tim KPK. Yang bersangkutan saat ini dibawa ke Gedung KPK
Jakarta Selatan.
Ia ditangkap
di kantornya kawasan Semarang Utara Rabu (22/9/2022) pukul 15.00 WIB terkait
pengurusan perkara di MA. (syam/TN)
Post a Comment