Pertengahan Tahun 2022, KPK Jerat 3 Kepala Daerah di Papua sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
GTOPNEWS.COM -
Pertengahan tahun 2022, KPK menetapkan tiga kepala daerah di Pemprov Papua
dalam perkara korupsi. Belakangan adalah Gubernur Papua Lukas Enembe yang
ditetapkan komisi rasuah itu, sebagai tersangka.
Sebelumnya
KPK menetapkan dua kepala daerah di Papua sebagai tersangka korupsi. Keduanya
adalah Bupati Mimika, dan Bupati
Mamberamo Tengah.
"Penetapan
tiga kepala daerah sebagai tersangka dugaan korupsi itu, merupakan tindak
lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (14/9/2022).
Pihaknya
menegaskan, bahwa KPK punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya
menjadi tersangka.
"Kami
sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi, dan kami juga mendapatkan
dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk
menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Alex.
Pengacara
Lukas Enembe Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya telah berstatus sebagai tersangka
KPK dalam dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Roy
mengatakan, bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe mengenai
kasus yang dihadapi di KPK.
Ia
mengatakan, gratifikasi sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe
adalah dana pribadi untuk berobat di Singapura Maret 2020. (syam/TN)
Post a Comment