Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK
GTOPNEWS.COM – Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya ditahan di Rutan KPK Jakarta. Dia ditahan usai dijemput paksa akibat tak kooperatif terhadap proses hukum.
Dalam cacatan KPK, Bupati Eltinus
mangkir tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 10 dan 17 Juni 2022.
Bahkan yang bersangkutan mempradilankan KPK ke PN Jakarta Selatan dan kemudian ditolak.
Saat itulah, Bupati Eltinus dikejar Tim Satgas Penindakan KPK, dan kemudian
ditangkap di sebuah hotel di Jayapura Papua.
"Saat ini EO (Eltinus Omaleng)
ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung
8 September 2022 sampai 27 September 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (8/9/2022).
Firli mengatakan, Bupati Eltinus ditahan
untuk kepentingan penyidikan.
Eltinus adalah tersangka kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan barang/jasa yaitu pembangunan Gereja King Mile 32 di
Mimika, Papua.
Firli mengatakan, KPK belum melakukan
penahanan terhadap dua tersangka lain. Keduanya adalah Marthen Sawy selaku
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Dan kontraktor Teguh Anggara selaku direktur PT Waringin Megah.
KPK menduga perbuatan Eltinus merugikan
negara Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Diduga Bupati Eltinus
turut menerima aliran uang dari proyek itu sekitar Rp 4,4 miliar. (syam/TN)
Post a Comment