Wakil Ketua KPK Alex: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Diduga Terima Suap dari Perkara yang Lain
Perkara
itu adalah pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang yang diajukan diajukan
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata menduga bahwa Sudrajad Dimyati tak hanya menerima
suap dari perkara itu saja. Sebab dari beberapa saksi dan bukti elektronik
yang didapatkan Tim Penyidik, hakim agung nonaktif tersebut, diduga menerima
suap dari perkara yang lain.
‘’Soal itu nanti kita dalami lebih lanjut,’’
kata Alex dalam konferensi pers terkait penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati,
Jumat (23/9/2022).
Saat OTT, hakim
agung Sudrajat Dimyati itu, tidak ada di tempat. Sehingga tidak ikut dibawa ke Gedung
KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian dia menyerahkan diri
ke KPK, dan kemudian diperiksa beberapa jam lalu ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Alex
mengatakan dugaan suap perkara lain itu diduga melibatkan juga orang-orang yang
sama dengan kasus yang sedang ditangani KPK sekarang ini.
‘’Bersabar
dulu pasti pada saatnya dugaaan perkara itu nanti kita kembangkan,’’ ujarnya.
Sebelumnya
KPK menangkap sejumlah pihak di Mahkamah Agung melalui operasi tangkap tangan
(OTT) di Jakarta dan Semarang. Mereka ditangkap terkait jual beli perkara pailit
Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang. OTT itu mengamankan uang asing
senilai Rp 2,2 miliar. (syam/TN)
Post a Comment