Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicekal KPK
GTOPNEWS.COM – KPK cekal Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku 6 bulan ke depan.
Kasubbag
Humas Ditjen Imigrasi Jakarta Ahmad Nursaleh kepada awak media membenarkan hal
itu.
Ia
mengatakan, Abdul Latif dicekal dari 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023 atau
6 bulan ke depan.
‘’Kini
yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencegahan atas usulan KPK,’’ kata
Ahmad di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, cekal itu diajukan untuk kepentingan
penyidikan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif dalam kasus tindak pidana
korupsi (TPK).
‘’Terkait
dengan itu, saat ini Tim KPK giat (melaksanakan kegiatan-red) penggeledahan di
sejumlah tempat di Pemkab di Bangkalan Madura,’’ kata Ali.
KPK
telah menggeledah di sejumlah tempat di Bangkalan, Madura. Di antaranya ruang
kerja Bupati Abdul Latif, Ruang Kerja Wabup, Ruang Kerja Sekda, Rumah Dinas Bupati
dan Kantor Perdagangan.
Selain
itu Tim KPK juga menggeledah ruang pimpinan DPRD Bangkalan, kantor Dinas PUPR,
dan kantor BKPSDA.
Penggeledahan
itu bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi di
Pemkab Bangkalan.
Disebut-sebut
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dan penetapan perkara
itu tidak terkait dengan perkara TPK yang pernah diusut KPK beberapa tahun
silam.
Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Agus
Eka Leandy mengatakan, bahwa kantornya telah digeledah KPK terkait lelang
jabatan.
Tim
KPK dilaporkan menggeledah kantor BKPSDA hanya untuk mencari berkas lelang
Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan
Penggeledahan
itu bersamaan Kirab Budaya peringatan Hari Jadi Bangkalan
ke-491. Praktis suasana peringatan jadi
heboh. Karena jadi bahan perbincangan masyarakat yang hadir menyaksikan
jalannya kirab. (syam/TN)
Post a Comment