Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicekal KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicekal KPK

 

GTOPNEWS.COM – KPK cekal Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku 6 bulan ke depan.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Jakarta Ahmad Nursaleh kepada awak media membenarkan hal itu.

Ia mengatakan, Abdul Latif dicekal dari 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023 atau 6 bulan ke depan.

‘’Kini yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencegahan atas usulan KPK,’’ kata Ahmad di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, cekal itu diajukan untuk kepentingan penyidikan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK).

‘’Terkait dengan itu, saat ini Tim KPK giat (melaksanakan kegiatan-red) penggeledahan di sejumlah tempat di Pemkab di Bangkalan Madura,’’ kata Ali.

KPK telah menggeledah di sejumlah tempat di Bangkalan, Madura. Di antaranya ruang kerja Bupati Abdul Latif, Ruang Kerja Wabup, Ruang Kerja Sekda, Rumah Dinas Bupati dan Kantor Perdagangan.

Selain itu Tim KPK juga menggeledah ruang pimpinan DPRD Bangkalan, kantor Dinas PUPR, dan kantor BKPSDA.

Penggeledahan itu bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Pemkab Bangkalan.

Disebut-sebut KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dan penetapan perkara itu tidak terkait dengan perkara TPK yang pernah diusut KPK beberapa tahun silam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Agus Eka Leandy mengatakan, bahwa kantornya telah digeledah KPK terkait lelang jabatan.

Tim KPK dilaporkan menggeledah kantor BKPSDA hanya untuk mencari berkas lelang Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan

Penggeledahan itu bersamaan Kirab Budaya peringatan Hari Jadi Bangkalan
ke-491. Praktis suasana peringatan jadi heboh. Karena jadi bahan perbincangan masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya kirab. (syam/TN)

Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicekal KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicekal KPK Reviewed by samsul huda on October 27, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD