Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Berstatus Tersangka dari Kasus Jual Beli Jabatan
Terkait
dengan itu Bupati Latif dicekal KPK dilarang bepergian ke luar negeri.
Pencekalan tersebut diajukan ke Imigrasi untuk kepentingan penyidikan terhadap pihak-pihak
yang dicekal.
Wakil
Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, bahwa kasus di Pemkab Bangkalan sudah
masuk tahap penyidikan. Praktis tersangkanya sudah ada. Namun pihaknya tak
menjelaskan detail identitas dari tersangka itu.
"Ya pasti. Kalau sudah penyidikan pasti
ada tersangkanya," kata Alex di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Alex mengatakan pencekalan Bupati Bangkalan
Abdul Latif ke luar negeri selama 6 bulan ke depan merupakan bagian dari upaya
pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkab Bangkalan Madura,
Jatim.
Terkait
dengan itu, Tim Penyidik KPK sejak Senin 24 Oktober – 28 Oktober kemarin
mengadakan penggeledahan di sejumlah lokasi
di Pemkab Bangkalan. Penggeledahan ini diperlukan untuk mencari barang
bukti (BB) tambahan dari kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Alex
menyebut kasus yang diusut KPK di Pemkab Bangkalan ini terkait dengan dugaan
jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa perkara di Bangkalan Jatim itu masih
berproses. Maka pihaknya minta awak media untuk sabar menunggu
perkembangannya.
"Saya
kira yang Bangkalan, ini masih berproses," kata Ketua KPK Firli Bahuri
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (27/10/).
Sebelumnya
Tim KPK mendadak mengadakan penggeledahan di Pemkab Bangkalan. Kegiatan itu bersamaan
dengan peringatan Hari Jadi Bangkalan ke - 491 yang diperingati dengan kirab
budaya di pendapa kabupaten.
Sampai
hari ini penggeledahan dilaporkan sudah berlangsung di 16 lokasi di jajaran
Pemkab Bangkalan. Rencananya semua instansi pemerintahan daerah itu, digeledah
KPK terkait jual beli jabatan dan suap proyek pengadaan barang/jasa. (syam/TN)
Post a Comment