Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Temukan Bukti Suap Pengurusan HGU
GTOPNEWS.COM – KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau. Penggeledahan berlangsung Senin, 10 Oktober 2022 dari pukul 09.30 WIB – pukul 15.00 WIB.
"KPK menemukan barang bukti (BB) berupa berbagai dokumen pengajuan
dan perpanjangan HGU. Dokumen itu diduga
memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri di kantornyaJalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Dokumen-dokumen itu segera disita tim
penyidik KPK untuk barang bukti guna memperkuat sangkaan terhadap para
tersangka dalam kasus suap pengurusan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Riau.
Saat ini KPK tengah menyidik kasus itu
yang melibatkan pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus tersebut merupakan
pengembangan proses persidangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati
Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Dikabarkan KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam
kasus ini. Namun belum diumumkan identitasnya ke publik. Mereka adalah Kepala
Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir, Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General
Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Sebelumnya KPK menggeledah perusahaan
swasta dan rumah pihak-pihak yang berperkara di Medan dan Palembang. KPK mengamankan
SGD 100 ribu, setara Rp 1 miliar dalam penggeledahan itu. Kini KPK mencegah
Syahrir dan Frank Wijaya bepergian ke luar negeri. (syam/TN)
Post a Comment