Kasus Suap Pengurusan HGU Riau: KPK Cegah Kakanwil BPN Riau ke Luar Negeri
Ia
mengatakan pencegahan atas nama Frank Wijaya (pemilik hotel) dan M Syahrir (Kepala
BPN Riau) diajukan KPK berlaku mulai 6 Oktober 2022 sampai 6 April 2023.
Pencekalan
itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yaitu penyidikan perkara dugaan
suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kabag
Pemberitaaan KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa KPK saat
ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI
terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri.
‘’Perpanjangan
pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan,’’ kata Ali.
Ia
menegaskan langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini
dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan.
Pihaknya
meminta pihak-pihak yang dicekal bersikap kooperatif. Dengan itu dapat
mempersingkat proses penyelesaian perkara yang tengah dihadapi.
Sebelumnya
KPK telah menerapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan Hak
Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Riau.
Post a Comment