Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap HGU - GROBOGAN TOP NEWS

Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap HGU

 

GTOPNEWS.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra

‘’Dalam kasus ini KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Kakanwil BPN Riau itu tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa alasan jelas. Namun Ketua KPK Firli Bahuri meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke KPK di Jakarta sebelum dijemput paksa tim penyidik. 

Dalam kasus ini, Frank Wijaya diduga menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya tahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.

Agustus 2021, Sudarso menyiapkan dokumen administrasi pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, salah satunya ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso menemui Syahrir di rumah dinasnya.  Diduga dalam pertemuan itu Syahrir meminta uang Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 % sampai 60 % sebagai uang muka. Dan Syahrir berjanji mempercepat proses pengurusan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari).

Sudarso melaporkan permintaan Syahri kepada Frank Wijaya dan Sudarsi mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui Frank Wijaya.

Sekitar September 2021, uang SGD 120 ribu diserahkan Sudarso ke rumah dinas Syahrir.

Kemudian Syahri memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulai Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Bupati menyatakan tidak keberatan kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.

Atas rekomendasi Syahrir itu, Frank Wijaya menugaskan kembali Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Kemudian Sudarso menemui Andi Putra. Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, September 2021, diduga Sudarso menyerahkan Rp 500 juta ke Andi Putra. Berikutnya 18 Oktober 2021, Sudarso menyerahkan lagi ke Andi Putra sebesar Rp200 juta. (syam/TN)

Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap HGU Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka  Suap HGU Reviewed by samsul huda on October 27, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD