Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap HGU
GTOPNEWS.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
KPK
juga menetapkan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan
General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus
ini terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi
Putra
‘’Dalam
kasus ini KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan
menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Firli
dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (27/10/2022).
Kakanwil BPN Riau itu tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa alasan jelas. Namun Ketua KPK Firli Bahuri meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke KPK di Jakarta sebelum dijemput paksa tim penyidik.
Dalam
kasus ini, Frank Wijaya diduga menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan
sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya tahun
2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan
Syahrir.
Agustus
2021, Sudarso menyiapkan dokumen administrasi pengurusan HGU PT Adimulia
Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, salah satunya
ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sudarso
menemui Syahrir di rumah dinasnya. Diduga dalam pertemuan itu Syahrir meminta
uang Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 % sampai
60 % sebagai uang muka. Dan Syahrir berjanji mempercepat proses pengurusan HGU
PT AA (Adimulia Agrolestari).
Sudarso melaporkan
permintaan Syahri kepada Frank Wijaya dan Sudarsi mengajukan permintaan uang
SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui Frank
Wijaya.
Sekitar
September 2021, uang SGD 120 ribu diserahkan Sudarso ke rumah dinas Syahrir.
Kemudian
Syahri memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulai Agrolestari dan
menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat
rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Bupati menyatakan
tidak keberatan kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
Atas
rekomendasi Syahrir itu, Frank Wijaya menugaskan kembali Sudarso mengajukan
surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia
Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.
Kemudian Sudarso
menemui Andi Putra. Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus
surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi
Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di
Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
Sebagai
tanda kesepakatan, September 2021, diduga Sudarso menyerahkan Rp 500 juta ke Andi
Putra. Berikutnya 18 Oktober 2021, Sudarso menyerahkan lagi ke Andi Putra sebesar
Rp200 juta. (syam/TN)
Post a Comment