KPK Akan Upaya Hukum Lain bila Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Tolak Panggilan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Akan Upaya Hukum Lain bila Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Tolak Panggilan KPK

 

 GTOPNEWS.COM - KPK prihatin istri Gubernur Papua Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo sebagai saksi dari tersangka Lukas Enembe menolak hadir memenuhi panggilan KPK.

‘’Saksi itu hanya ingin diperiksa di Jayapura. Padahal secara hukum ibu dan anak tersebut bisa menolak sebagai saksi dari tersangka Lukas Enembe. Hanya saja penolakan dilakukan di hadapan penyidik KPK,’’ kata Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Terkait hal itu, pihaknya mengingatkan     Astract dan Yulce (anak dan istri Lukas Enembe) memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Lukas.

Ali menjelaskan lagi bahwa dalam perkara ini saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Tapi saksi itu harus hadir di hadapan penyidik karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Dalam pemeriksaan itu lanjut Ali, saksi tidak harus didampingi kuasa hukum. Karena dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi penasihat hukum.

Dalam kasus ini KPK akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe ke Gedung KPK. Namun kalau dua saksi itu secara sukarela menghadiri hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum tersebut batal dilakukan.

Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe setelah  mangkir  dari panggilan KPK sebagai saksi. (syam/TN)

KPK Akan Upaya Hukum Lain bila Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Tolak Panggilan KPK KPK Akan Upaya Hukum Lain bila Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Tolak Panggilan KPK Reviewed by samsul huda on October 10, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD