KPK Akan Upaya Hukum Lain bila Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Tolak Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM - KPK prihatin istri Gubernur Papua Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo sebagai saksi dari tersangka Lukas Enembe menolak hadir memenuhi panggilan KPK.
‘’Saksi itu hanya ingin diperiksa di Jayapura. Padahal
secara hukum ibu dan anak tersebut bisa menolak sebagai saksi dari tersangka
Lukas Enembe. Hanya saja penolakan dilakukan di hadapan penyidik KPK,’’ kata
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (10/10/2022).
Terkait hal itu, pihaknya mengingatkan
Astract dan Yulce (anak dan istri Lukas Enembe) memenuhi panggilan
penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang
menjerat Gubernur Lukas.
Ali menjelaskan lagi bahwa dalam perkara
ini saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih
ada hubungan keluarga. Tapi saksi itu harus hadir di hadapan penyidik karena
kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
Dalam pemeriksaan itu lanjut Ali, saksi tidak
harus didampingi kuasa hukum. Karena dalam ketentuan hukum acara pidana tidak
ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi penasihat hukum.
Dalam kasus ini KPK akan
mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas
Enembe ke Gedung KPK. Namun kalau dua saksi itu secara sukarela menghadiri hadiri
pemeriksaan, maka upaya hukum tersebut batal dilakukan.
Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaaan
terhadap Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce
Wenda, istri Lukas Enembe setelah mangkir dari panggilan KPK sebagai
saksi. (syam/TN)
Post a Comment