KPK Cekal Lima Kepala Dinas Pemkab Bangkalan terkait Kasus Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM – KPK mencekal enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Bangkalan Jatim. Dari enam orang tersangka itu, salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang dicekal lebih dulu.
"Ditjen
Imigrasi telah diminta KPK mencekal mereka agar tidak bepergian keluar negeri.
Dari enam tersangka itu, lima di antaranya kepala dinas di lingkungan Pemkab
Bangkalan," kata Kepala Pemberitaaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Tidak disebutkan identitas dari para kepala
dinas Pemkab Bangkalan yang dicekal.
Ali mengatakan, pencekalan itu dilakukan
untuk kepentingan penyidikan dugaan jual beli jabatan jabatan dan suap
proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang dilakukan kepala daerah dan beberapa
pejabat di Pemkab Bangkalan.
Pihaknya
mengingatkan mereka yang dicekal itu kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK
ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Pencekalan
itu berlaku 6 bulan dari Oktober sampai akhir April 2023 dan dapat diperpanjang
kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.
Saat
ini pihaknya mengaku belum dapat mengungkapkan pasal dan sangkaan perbuatan enam
tersangka itu. Rencananya pasal dan kronologi tindak pidana korupsi itu akan
disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Sebelumnya, penyidik KPK
menggeledah ruang kerja Bupati Abdul Latif, Wakil Bupati Mohni, Sekretaris Daerah
Taufan Zairinsjah, dan ruang kerja asisten I Setda, asisten II Setda dan
asisten III Setda Pemkab Bangkalan.
Tim
KPK juga menggeledah menggeledah semua instansi pemerintah Pemkab Bangkalan dan
kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat sejak Senin 24 Oktober-Jumat 28
Oktober 2022
Diperoleh
keterangan Juli 2022 tiga orang pejabat di Pemkab Bangkalan dipanggil KPK. Dari
tiga pejabat itu, satu orang di antaranya adalah kepala bagian, dan dua orang
kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.(syam/TN)
Post a Comment