KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan
GTOPNEWS.COM – Diam-diam KPK telah menetapkan enam orang pejabat Pemkab Bangkalan Madura, Jatim, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa.
Dari
enam orang tersangka itu, satu di antaranya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif
Amin Imron.
"Kronologi
perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap setelah
proses penyidikan dinilai cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Ia
mengatakan, bahwa penyidikan mengenai kasus itu, masih berlangsung. Bahkan
kegiatan penggeledahan di kantor dinas dan kediaman pihak-pihak yang diduga
terlibat, masih akan terus berlangsung.
‘’Upaya
paksa penggeledahan itu kami lakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dari
kasus jual beli jabatan, dan suap proyek-proyek-proyek pengadaaan barang/jasa
di Pemkab Bangkalan,’’ kata Ali.
Pihaknya
meminta masyarakat Bangkalan ikut aktif mengawasi proses perkara yang tengah
diusut KPK itu. Dan masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut agar
melaporkan ke KPK.
"Kami
mengajak masyarakat Bangkalan turut serta mengawal setiap prosesnya dan
berharap ikut aktif menginformasikan ke KPK bila memiliki informasi yang diduga
terkait dengan perkara tersebut," ujarnya.
KPK
katanya sangat terbuka dan selalu memberikan perkembangan informasi dari
kegiatan penanganan perkara jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan
barang/jasa di Pemkab Bangkalan
Sebelumnya
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah Imigrasi bepergian ke luar
negeri. Pencegahan itu atas permintaan KPK untuk kepentingan penyidikan. (syam/TN)
Post a Comment