KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan

 

GTOPNEWS.COM – Diam-diam KPK telah menetapkan enam orang pejabat Pemkab Bangkalan Madura, Jatim, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa.

Dari enam orang tersangka itu, satu di antaranya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Kronologi perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dinilai cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, bahwa penyidikan mengenai kasus itu, masih berlangsung. Bahkan kegiatan penggeledahan di kantor dinas dan kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat, masih akan terus berlangsung.

‘’Upaya paksa penggeledahan itu kami lakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dari kasus jual beli jabatan, dan suap proyek-proyek-proyek pengadaaan barang/jasa di Pemkab Bangkalan,’’ kata Ali.

Pihaknya meminta masyarakat Bangkalan ikut aktif mengawasi proses perkara yang tengah diusut KPK itu. Dan masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut agar melaporkan ke KPK.

"Kami mengajak masyarakat Bangkalan turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap ikut aktif menginformasikan ke KPK bila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujarnya.

KPK katanya sangat terbuka dan selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Bangkalan

Sebelumnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan KPK untuk kepentingan penyidikan. (syam/TN)

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan Reviewed by samsul huda on October 31, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD