Pemerintah Gelontor Anggaran Desa 2015-2022 Rp 470 Triliun, 600 Kades Korupsi
‘’Dari
anggaran Rp 470 triliun sejak 2015-2022, didapati 600 kades terlibat tindak
pidana korupsi korupsi dari anggaran itu,’’ kata Deputi Bidang Pendidikan dan
Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam Rapat Koordinasi Pembentukan
Desa Antikorupsi di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Hal
itu dinilai terjadi akibat lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan
anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) .
Wawan mengatakan partisipasi masyarakat di desa,
dalam mengawasi APBDes, pembangunan maupun perencanaan sangat rendah, sehingga
kades memanfaatkannya untuk main-main dengan anggaran desa itu.
Selain
itu katanya, wadah masyarakat di desa untuk menyampaikan pendapat hingga
melakukan pengaduan sangat minim. Karena segala sesuatu lebih banyak ditangani kades
sendiri.
Pihaknya
juga menemukan para aparat desa itu minim pengetahuannya soal gratifikasi,
konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. (syam/TN)
Post a Comment