Penyuap Hakim Agung Ditahan
GTOPNEWS.COM - Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Semarang menyerahkan diri ke KPK, Senin (3/10/2022).
Dia
ditahan setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan.
Heryanto
Tanaka sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Hakim Agung
Sudrajat Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun dia tidak
ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta
dan Semarang.
Diperoleh
keterangan, Heryanto menyerahkan diri setelah Tim Penyidik KPK mengultimatum
akan melakukan penangkapan di Semarang bila yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kepala
Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa tersangka Heryanto Tanaka adalah
penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang kini telah ditahan KPK.
Tersangka
Heryanto selesai diperiksa pukul 18.50 WIB, dan langsung mengenakan rompi
tahanan KPK warna oranye. Dengan tangan diborgol
dia digiring ke ruang konferensi pers.
Dengan
ditahannya Heryanto, KPK hingga saat ini telah menahan 9 orang tersangka dalam perkara
itu. Seorang tersangka bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi
Simpan Pinjam ID (Intidana) masih dalam pencarian KPK.
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada Jumat 23 September 2022.
Sebagai penerima adaah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera
Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, Desy Yustria (PNS Kepaniteraan
MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), Nurmanto Akmal (PNS MA) dan Albasri
(PNS MA).
Sebagai
tersangka pemberi adalah Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno
(pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Semarang), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Semarang). (syam/TN)
Post a Comment